Skip to main content
Berita Satuan

Intelejen Negara Diawasi

Dibaca: 490 Oleh 17 Jun 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Khawatir Badan Intelejen Ne­gara (BIN) dimanfaatkan un­tuk kepentingan penguasa, bukan negara, DPR mem­bentuk tim pengawas inteli­jen. Namun, keberadaan tim pengawas tersebut sesuai Undang-Undang No. 17 Ta­hun 2011 tentang Intelijen Negara.

Pembentukan tim peng­awas intelijen dikemukakan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. Menurut dia, tim pengawas tersebut untuk menyelidiki jika ada penyim­pangan di lembaga tersebut.

Tim ini dibentuk, tapi bekerja dengan kasus ter­tentu bila ada penyimpan­gan,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddkj di Ja­karta, Senin.

Tim Pengawas Intelijen terdiri atas 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi dengan payung hukumnya adalah Pasal 43 Undang-Un­dang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara serta Peraturan DPR.

“Peraturan   ini   tinggal menunggu pengesahan di paripurna. Kami harapkan nanti dengan terpilihnya Kepala BIN yang baru, tim ini juga terbentuk,” ujar Mahfudz, sepeti ditulis Antara.

Melanjutkan penjelasan­nya dia mengemukakan, ka­sus-kasus intelijen yang bisa diinvestigasi yang berhu­bungan dengan pelanggaran wewenang intelijen walau­pun hingga saat ini belum ada satu kasus yang perlu investigasi secara khusus.

Baca juga:  Ikuti Tradisi Adat, Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Diterima Sebagai Warga Baru Timor Tengah Utara

Mahfudz berharap jika tim ini terbentuk bisa men­gantisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak pidana dalam intelijen.

Sementara terkait Uji ke­patutan dan kelayakan ke­pala BIN, Mahfudz menan­daskan, hal itu akan dilak­sanakan antara tanggal 23-26 Juni ini.

“Kalkulasi kami uji ke­layakan dan kepatutan baru bisa dilaksanakan antara tanggal 23-26 Juni 2015, namun persisnya kapan, tunggu kepastian,” katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia menambahkan, Ko­misi I DPR menunggu hasil Rapat Paripurna DPR RI ( yang akan membacakan su­rat Presiden Joko Widodo terkait calon Kepala BIN lalu ditindaklanjuti ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya Bamus menu­gaskan Komisi I untuk mela­kukan uji kelayakan dan kepatutan.

Terkait pembentukan tim pengawas, Kepala BIN Le­tnan Jenderal TNI (Pura) Marciano Norman mengaku tak masalah dengan tim ter­sebut, karena merupakan amanat undang-undang.

“(Tim Pengawas) nanti­nya dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang dilakukan intelijen negara di luar norma-norma yang telah diatur dalam UU itu,” kata Norman di Istana Negara Jakarta, Senin.

Baca juga:  TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

Menurut dia, Tim Pengawas Intelijen akan me­lakukan pengawasan atau klarifikasi jika ada ada pelaksanaan tugasnya di luar norma UU. (Sumber: HU SuaraKarya)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel