
Khawatir Badan Intelejen Negara (BIN) dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa, bukan negara, DPR membentuk tim pengawas intelijen. Namun, keberadaan tim pengawas tersebut sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pembentukan tim pengawas intelijen dikemukakan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. Menurut dia, tim pengawas tersebut untuk menyelidiki jika ada penyimpangan di lembaga tersebut.
Tim ini dibentuk, tapi bekerja dengan kasus tertentu bila ada penyimpangan,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddkj di Jakarta, Senin.
Tim Pengawas Intelijen terdiri atas 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi dengan payung hukumnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara serta Peraturan DPR.
“Peraturan ini tinggal menunggu pengesahan di paripurna. Kami harapkan nanti dengan terpilihnya Kepala BIN yang baru, tim ini juga terbentuk,” ujar Mahfudz, sepeti ditulis Antara.
Melanjutkan penjelasannya dia mengemukakan, kasus-kasus intelijen yang bisa diinvestigasi yang berhubungan dengan pelanggaran wewenang intelijen walaupun hingga saat ini belum ada satu kasus yang perlu investigasi secara khusus.
Mahfudz berharap jika tim ini terbentuk bisa mengantisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak pidana dalam intelijen.
Sementara terkait Uji kepatutan dan kelayakan kepala BIN, Mahfudz menandaskan, hal itu akan dilaksanakan antara tanggal 23-26 Juni ini.
“Kalkulasi kami uji kelayakan dan kepatutan baru bisa dilaksanakan antara tanggal 23-26 Juni 2015, namun persisnya kapan, tunggu kepastian,” katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.
Dia menambahkan, Komisi I DPR menunggu hasil Rapat Paripurna DPR RI ( yang akan membacakan surat Presiden Joko Widodo terkait calon Kepala BIN lalu ditindaklanjuti ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya Bamus menugaskan Komisi I untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Terkait pembentukan tim pengawas, Kepala BIN Letnan Jenderal TNI (Pura) Marciano Norman mengaku tak masalah dengan tim tersebut, karena merupakan amanat undang-undang.
“(Tim Pengawas) nantinya dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang dilakukan intelijen negara di luar norma-norma yang telah diatur dalam UU itu,” kata Norman di Istana Negara Jakarta, Senin.
Menurut dia, Tim Pengawas Intelijen akan melakukan pengawasan atau klarifikasi jika ada ada pelaksanaan tugasnya di luar norma UU. (Sumber: HU SuaraKarya)