JAKARTA, tniad.mil.id– Seringnya pengobatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari personel Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Musliad (54), warga Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas dengan sukarela menyerahkan senjata rakitan jenis Boman yang terlah lama disimpannya.
Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (01/12/2021).
Awal mula Musliad mendatangi Pos Sungai Tengah meminta tolong kepada Danpos Sungai Tengah agar tenaga kesehatan pos Sungai Tengah memeriksa kondisi istrinya dikarenakan sering merasakan pusing dan sakit kepala, terang Dansatgas.
“Atas permintaan tersebut secara responsif Danpos Sungai Tengah memerintahkan tenaga kesehatan pos Sungai Tengah Pratu Jalaludin dan Prada Restu untuk mengecek kondisi istri dari bapak Musliad di rumahnya di Dusun Sungai Tengah, “ ucap Dansatgas.
Pada saat pengobatan Pratu Jalaludin melihat senjata api jenis Boman di rumah Musliad dan memberikan pemahaman dan menjelaskan larangan memiliki Senjata Api Rakitan dan dampak akibat menggunakan senjata api rakitan tersebut. Atas kesadaran tersebut, Musliad secara sukarela menyerahkan senjata apinya kepada Pratu Jalaludin untuk diamankan di Pos Satgas.
“Kami selalu memberikan edukasi kepada warga di perbatasan mengenai bahaya dan larangan penggunaan senjata api di rumah, dan hal ini direspon baik oleh warga dengan menyerahkannya secara sukarela,” jelas Dansatgas.
Di tempat terpisah Danpos Sungai Tengah Sertu Chandra mengatakan kegiatan pengobatan kepada warga selalu rutin dilakukan oleh tenaga kesehatan pos Sungai Tengah.
“Di sini kami juga mengedukasi selain mengenai prokes juga mengenai bahaya dan larangan memiliki senjata api. Dengan diserahkannya senjata rakitan ini, berarti masyarakat sudah ikut membantu aparat keamanan mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan tanpa izin,” ujar Danpos.
Musliad mengatakan senjata api rakitan miliknya digunakan untuk pengaman diri serta menjaga waletnya apabila ada orang yg berniat kurang baik dan sudah lama dimilikinya.
“Saya menyadari memiliki senjata api tanpa izin, selain membahayakan diri sendiri maupun orang lain, juga melanggar hukum, oleh sebab itu, dengan kesadaran tersebut saya serahkan kepada Bapak Satgas TNI untuk diamankan, “ pungkasnya. (Dispenad)