Skip to main content
Kostrad

Jaga Ketertiban Wilayah, Satgas Yonif R 509 Cegah Peredaran Miras di Perbatasan

Dibaca: 49 Oleh 14 Okt 2019Tidak ada komentar
Jaga Ketertiban Wilayah, Satgas Yonif R 509 Cegah Peredaran Miras di Perbatasan
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Dalam menjaga kondusitivitas dan ketertiban di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- PNG Yonif Raider 509/Kostrad melaksanakan pemeriksaan terhadap para pelintas batas untuk mencegah peredaran Minuman Keras (Miras) dan barang ilegal, di jalan pelintasan perbatasan Distrik Bompay.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 509/Kostrad, Letkol Inf Wira Muharromah, S.H.,Psc., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (13/10/2019).

 

Diungkapkan Dansatgas bahwa jalan lintas perbatasan antara Bompay dan Kalimao merupakan titik rawan akan adanya peredaran barang terlarang, seperti miras dan narkoba.

 

“Mencegah masuknya barang haram ini ke wilayah Keerom, personel Satgas rutin melaksanakan pemeriksaan bagi pelintas batas, termasuk kendaraan yang melintas,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, seperti yang dilaksanakan Pos Bompay dipimpin Letda Inf Henry Agung Budianto pada Sabtu (12/10/2019) melaksanakan _sweeping_pada tempat-tempat yang dicurigai beredarnya barang terlarang ini.

 

“Betul saja, saat _sweeping_, personel mengamankan pengendara yang akan melintasi perbatasan dan berhasil menyita Miras jenis Robinson Whisky sebanyak 6 botol yang dibawa oleh Adul Mangun (35),” ucapnya.

Baca juga:  Siswa Perbatasan Di Bekali Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 11/Kostrad

 

Wira menjelaskan, pihaknya dengan gencar terus melakukan pencegahan penyaluran miras ilegas di wilayah teritorialnya, di samping tugas pokok Satgas yaitu mengamankan kedaulatan NKRI.

 

“Selama ini, salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya lagi.

 

“Sudah ada Pergub No 15 Tahun 2013 yang melarang peredaran miras, akan tetapi masih banyak warga yang membawanya dan ini yang harus kita tegakkan dan berantas,” terang Wira.

 

Di tempat terpisah, Letda Inf Hendry Agung Budianto juga memberikan himbauan kepada pengendara yang membawa miras atau dalam pengaruh miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi miras.

 

“Saat diamankan, Adul kami berikan himbauan dan pengertian serta anjuran untuk tidak meminum Miras kembali,” tuturnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel