
Jakarta, tniad.mil.id – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M., memberikan pembekalan kepada Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 Dislitbangad agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Dalam keterangan tertulis Dislitbangad, pembekalan yang juga dihadiri Ketua Persit KCK Ranting 3 Dislitbangad PG VI Mabesad tersebut dilaksanakan secara terpusat di Madislitbangad, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022).
Di hadapan anggota dan pengurus persit KCK ranting serta anak ranting baik laboratorium maupun pok Liti yang berada di bandung, Kadislitbangad menyampaikan tentang peran penting dalam berorganisasi Persit. Dimana anggota Persit memiliki tugas utama yaitu menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarga, khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril.
Disamping itu juga, lanjutnya, Persit telah memiliki peran ganda karena kehadiran Persit KCK hendaknya bisa menjadi penyejuk dan penyemangat dalam berbagai situasi, keharmonisan keluarga adalah prasyarat keberhasilan tugas dan karier suami sebagai prajurit TNI AD.
“Peran istri sangat penting sebagaimana ungkapan ‘Dibalik kesuksesan seorang suami, pasti dibelakangnya ada seorang istri yang hebat,’ artinya kesuksesan suami juga merupakan kesuksesan istri dalam bersama-sama membina keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kadislitbangad, peran ibu-ibu sebagai anggota Persit pada hakekatnya merupakan totalitas pengabdian kepada keluarga,organisasi maupun masyarakat, itulah sebabnya sejak menikah dengan prajurit TNI dan resmi menjadi anggota Persit, Ibu-ibu telah memikul konsekuensi untuk mampu memainkan setidaknya 5 peran yakni sebagai istri, prajurit, anggota organisasi, ibu rumah tangga, anggota masyarakat serta wanita karier bagi yang memiliki pekerjaan.
”Sebagai istri prajurit, Ibu-ibu harus mampu menyesuaikan dengan kehidupan suami yang berprofesi sebagai prajurit dengan segala dinamikanya, dimana suami adalah alat negara yang telah memilih jalan untuk menjadikan negara diatas kepentingan pribadi termasuk keluarga,” papar Kadislitbangad.
Komitmen menjadi istri prajurit ini juga, tuturnya, mengandung konsekuensi bahwa Ibu-ibu memiliki kewajiban untuk mendampingi perjalanan profesi suami sebagai anggota militer.
Selaku pembina Persit KCK Ranting 3 Dislitbang, Kadislitbangad mengingatkan agar persit mematuhi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008, sehingga tidak melanggar dalam bermedsos terlebih Persit di era abad 21 ini semua serba canggih dan mudah terdeteksi.
“Anggota Persit hendaknya berhati-hati jangan mengumbar kebencian tidak menghina dan diskriminatif SARA maupun Rasis, Tidak mengkritik kebijakan institusi atau pejabat pemerintah, tidak menyebar dokumen/informasi yang bersifat rahasia, baik video maupun foto Latihan dan operasi militer, tidak mengungkap kegiatan suami terkait lokasi satuan jumlah personel maupun alutsista, anggota Persit menjaga Netralitas,” pungkasnya.
Pada kesempatan Pembekalan dan pengarahan ditayangkan video edukatif tentang rumah tangga yang harmonis, membina rumah tangga, mendidik anak menjadi generasi unggul serta meningkatkan kualitas rasa syukur kepada Allah Swt atas anugerah dan nikmat yang kita rasakan selama ini.
Hadir dalam acara pembekalan dan pengarahan persit KCK Ranting 3 Dislitbangad, Sesdislitbangad, Para Kasubdis, Para Pa Ahli, Kaliti, Kepala Laboratorium Dislitbangad bangding, Para Kabag dan seluruh pengurus dan anggota persit KCK Ranting 3 Dislitbangad. (Dispenad)