JAKARTA, tniad.mil.id – Untuk kedua kalinya Prajurit TNI dari Yonif PR 328/Dgh Kostrad, Pos Pitewi berhasil mengamankan sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza bermuatan 21 Kg Vanilli illegal tanpa dilengkapi dokumen atau surat resmi di Pitewi, Papua, Minggu (3/12/2018).
Tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) dalam rilis tertulisnya.
Menurutnya Dansatgas, kejadian bermula pada pukul 17.45 Wit saat Serda Fathkur Rohman melaksanakan pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang lewat didepan Pos Pitewi.
’’Saat diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata didapati kendaraan tersebut bermuatan membawa Vanilli. Saat diminta menunjukan dokumen resmi, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat resmi,” terang Mayor Inf Erwin.
Untuk diketahui, Vanilli memang tidak asing lagi bagi kita. Meski bubuknya dapat diperoleh dengan harga murah di berbagai negara, namun Vanilli juga merupakan salah satu rempah-rempah termahal di dunia, dengan harga jual mencapai jutaan rupiah.
“Karena harganya lumayan tinggi, Vanilli dapat disebut juga sebagai Emas Hijau. Selain untuk bahan makanan, Vanilli juga sebagai bahan susu dan kue,” ungkap Erwin.
“Untuk yang kering, seperti yang kita amankan ini, berkualitas Super dan jika dijual maka dihargai minimal 3,5 sampai dengan 4 juta rupiah, maka nilai jual barang sejumlah 21 kg ini tentu sangat menggiurkan,” tandasnya.
Sebagaimana tugas yang diterimanya, menurut Erwin, Satgas Pamtas yang digelar di ujung perbatasan RI-PNG ini, diantaranya menjamin untuk tidak terjadi atau mencegah infiltrasi dari luar negeri.
“Ini penting kita lakukan, karena upaya infiltrasi atau pelintas batas ilegal dapat dimungkinkan terjadi (di wilayah perbatasan), khususnya terkait dengan penjualan barang terlarang seperti Senjata, Narkoba dan barang illegal lainnya,” ujar Erwin.
“Namun, ternyata dalam realitanya, banyak terjadi kegiatan illegal seperti ini (penyelundupan Vanilli),” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan guna dilakukan pemeriksaan mendalam, telah diamankan satu orang pengemudi SK(27) dan lima orang penumpang yang merupakan warga negara PNG diantaranya E (50), L (15 ), B (21), T (22 ) dan D (21) yang masuk tanpa melalui prosedur resmi (Pelintas Batas Ilegal), untuk dimintai keterangan.
’’Menurut pengakuan mereka bahwa Vanilli tersebut akan dijual di daerah Jayapura dan setelah laku (mereka) akan kembali lagi ke PNG,” pungkasnya. (Dispenad).