Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

KDRT Tidak Boleh Terjadi Di Lingkungan Keluarga Prajurit Korem 045

Dibaca: 12 Oleh 18 Sep 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi materi utama bagi prajurit dan PNS Korem 045/Garuda Jaya beserta jajarannya dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan kamis 17/09 di Aula Makorem.

Dalam kegiatan tersebut yang memberi materi penyuluhan hukum adalah Mayor CPM Anwar Burhan Wakil Komandan Detasemen Polisi Militer (Wadan Denpom) II/4 Palembang dan Kapten CPM Martin Pasilidik Denpom II/4 Palembang.

Sebanyak 200 prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Korem 045/Gaya hadir dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari satuan Makorem, Kodim 0413/Bangka dan satuan Bantuan pelaksana Korem (Balakrem).

Kepala Seksi Personil (Kasipers) Korem 045/Gaya Mayor Inf Riyandi atas nama komando mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini agar prajurit lebih paham dalam hukum khususnya dalam bidang KDRT.

KDRT yang banyak terjadi belakangan ini pada umumnya terjadi dalam kekerasan psikis, ini terjadi karena kurang memahami akan hukum itu sendiri sebab hanya memahami hukum pada satu titik tapi tidak secara integral. Jelasnya.

Ketua Tim Mayor Burhan mengatakan materi yang disampaikan merupakan program dari Mabesad yang ditiurunkan kepada Kodam selanjutnya kepada Pomdam II/Swj selanjutnya disampaikan kepada prajurit.

Baca juga:  Hargai Pejuang, Pangdam Sriwijaya Ajak Isi Kemerdekaan Sesuai Profesi

Kegiatan ini dilaksanakan  agar KDRT tidak terjadi dilingkungan keluarga prajurit dan PNS TNI karena KDRT hukumannya berat, oleh karena itu penghapusan KDRT sesuai dalam UU RI Tahun 2004 harus di sampaikan kepada prajurit dan PNS TNI. Jelasnya.

Sementara Kapten Martin menjelaskan pengertian KDRT yang berarti setiap perbutan terhadap seseorang terutama perempun yang berakibat timbulnya kesengsaraan/penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau menelantarkan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.

Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya  KDRT, menindak pelaku dan melindungi korban KDRT.

Sedangkan tujuan penghapusan KDRT adalah mencegah segala bentuk KDRT,melindungi korban, menindak pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Jelasnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel