Skip to main content
Kostrad

Kedepankan Komunikasi Sosial, Warga Makin Terbuka Dan Dekat Dengan Prajurit

Dibaca: 1 Oleh 04 Apr 2017Januari 22nd, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Dari catatan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long telah mengamankan Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia secara illegal dan sepanjang Januari hingga Maret 2017 tercatat 482 orang yang dipulangkan atau dideportasi oleh pemerintah negara tetangga melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara, Kamis 30 Maret 2017.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awl Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto, S.Sos., mengungkapkan pengawasan pekerja asing di negeri Sabah Malaysia membuat deportasi TKI illegal hampir terjadi setiap pekan.

“175 orang Tenaga kerja Indonesia kembali di deportasi oleh pemerintah negara tetangga yakni Malaysia dengan menggunakan kapal resmi KM. Malindo Mid dan Pranci Express. TKI tersebut terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 121 orang dewasa, anak laki-laki 3 orang, perempuan dewasa 49 orang dan anak prempuan dua orang”, ujarnya.

Dansatgas menambahkan bahwa sebagian besar TKI yang dipulangkan oleh Malaysia bermasalah pelangaran keimigrasian 93 orang, tanpa dokumen 80 orang dan deportasi khusus karena sakit dua orang.

TKI yang di deportasi oleh negara Malaysia diantaranya pada tanggal 9 Februari 2017 tercatat 205 orang, tanggal 23 Maret 2017 tercatat 102 orang dan tanggal 30 Maret 2017 terdapat 175 orang. Setelah kegiataan pendataan dari BP3TKI selesai, selanjutnya TKI yang dideportasi dibawa ke rusunawa Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Baca juga:  Tidak Ada Toleransi Bagi Prajurit TNI Terlibat Narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel