Skip to main content
Berita Satuan

Kemenkeu RI dan TNI Tandatangani Nota Kesepahaman

Dibaca: 410 Oleh 18 Jan 2017Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati (Pihak Pertama) dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (Pihak Kedua) dihadapan peserta Rapim TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (16/1/2017).

Maksud dan tujuan nota kesepahaman antara Kemenkeu RI dan TNI untuk mengatur rencana kerja sama antara Kementerian Keuangan dan TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar dapat dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan nota kesepahaman dimaksud.

Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati kerja sama meliputi pengamanan penerimaan negara antara lain, Pertama, sosialisasi peraturan, kebijakan serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Kedua, pengamanan pemulihan, penyelamatan, penggunaan dan pemanfaatan aset barang milik negara dalam rangka mengamankan hak-hak dan pertahanan negara. Ketiga, pengamanan pemungutan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai. Keempat, membantu penegakkan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai serta bidang keuangan negara lainnya yang berkaitan dengan personel TNI. Kelima, penegakan hukum di bidang kemaritiman dan kedirgantaraan serta dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara serta pertahanan negara.

Baca juga:  Pussenkav Gelar Rabiniscabkav TNI AD 2023

Nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan RI dan TNI berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua institusi. Nota kesepahaman berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak karena pertimbangan lain.

Ketentuan lain, hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Nota Kesepahaman akan diatur dalam amandemen/addendum berdasarkan persetujuan kedua institusi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Usai penandatangan nota kesepahaman, Panglima TNI menekankan kepada seluruh peserta Rapim TNI untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis, yang disusun secara cermat dan detail sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

“Eliminasi segala kendala di lapangan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi, guna mewujudkan rencana kerja sama penyelenggaraan tugas dan fungsi dibidang anggaran. Semua dana yang telah dianggarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional secara berkelanjutan, berdayaguna, berhasil guna dan kompetitif,” tegas Panglima TNI.

Panglima mengatakan, semua berharap bahwa nota kesepahaman ini menjadi titik berangkat pemahaman yang lebih luas terhadap pentingnya sinergitas semua entitas nasional dalam membangun bangsa ini karena disadari bersama bahwa totalitas kekuatan bangsa terletak pada kualitas dan intensitas sinergitas yang dibangun. (Puspen TNI)

Baca juga:  Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas hingga 4.000 Meter

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel