Ternate (25/11), Kementrian Pertahanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Korem 152/Babullah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan No. 20 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara bertempat di Aula Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.
Kegiatan Tersebut yang dihadiri Ketua Tim Sosialisasi Brigjen TNI Sugiarto S Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan RI, Danrem 152/Babullah, Para Dasar/Kabalak dan para Personel Kesehatan dari Denkesyah Ternate dan Lanal Ternate. Tim sosialisasi memaparkan tentang peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara merupakan suatu tatanan yang teratur, terpadu dan terarah dari segenap potensi dan kekuatan nasional bidang kesehatan yang disiapkan untuk mampu memberikan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam rangka upaya pertahanan dengan menginventarisasi, mengidentifikasi serta memproses segenap unsur kesehatan nasional agar dapat menjadi pendukung upaya pertahanan Negara.
Dalam keterangan yang dikutip dari sambutan Danrem 152/Babullah menyampaikan bahwa Kesehatan Nasional merupakan modal dasar bagi tumbuhnya Pertahanan Nasional yang kuat, dihadapkan dengan perkembangan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi baik yang bersifat perubahan iklim maupun ledakan populasi dunia dan konflik antar Negara. Permasalahan kesehatan ini perlu dikelola dengan baik sehingga potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi Kekuatan guna menunjang Pertahanan Negara, sehingga lahirlah Peraturan Menteri Pertahanan No. 20 Tahun 2014. (Penrem 152/Babullah)