Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

KODAM II/SWJ AJAK MASYARAKAT PERANGI NARKOBA

Dibaca: 45 Oleh 13 Nov 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dewasa ini sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi keamanan dan masa depan bangsa Indonesia, tidak kalah bahayanya dengan ancaman terorisme. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga semakin memprihatinkan dan sudah masuk ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk menjalar kepada oknum prajurit TNI AD.

Untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumbagsel, menurut Kapendam II/Swj Kolonel Inf Afianto ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/11/2014) mengatakan bahwa pihak Kodam II/Swj dan satuan jajarannya, telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya penyelundupan narkoba oleh masing-masing satuan, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan bea cukai.

Sementara secara internal, untuk mencegah terjadinya kasus pelanggaran narkoba di lingkungan prajurit, Kodam II/Swj jauh-jauh hari telah menyatakan perang terhadap narkoba. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan membuat dan memasang spanduk / baleho yang berisi slogan-slogan tentang perang terhadap narkoba dan dampak negatif dari narkoba dilingkungan satuan yang mudah dilihat oleh prajurit maupun masyarakat luas. Seperti slogan : Hidup akan lebih baik dan bermakna tanpa narkoba dan Narkoba dapat mengakibatkan kematian, gila dan dipenjara.

Baca juga:  53 Prajurit Baru Korem 045/Gaya Diselidiki Secara Khusus

Selain itu menurut Afianto, Kodam II/Swj juga secara terus menerus memberikan pembinaan mental dan melaksanakan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada prajurit beserta keluarganya serta melarang anggotanya memasuki daerah terlarang, khususnya yang rawan terhadap peredaran narkoba.

Tidak hanya itu, tambah Kapendam bahwa Pimpinan Kodam II/Swj telah menerapkan aturan yang sangat keras dan tegas, terhadap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum prajurit. Bagi oknum prajurit yang terbukti terlibat narkoba akan dipecat dari dinas keprajuritan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapendam II/Swj bahwa sesuai UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pada pasal 5 ayat 1 bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang. Namun disayangkan, belum semua orang memiliki kesadaran untuk “memerangi” narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba.

Untuk itu, Kapendam II/Swj mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk menyadari bahaya narkoba dan bersama-sama memerangi/mengatasi permasalahan Narkoba sesuai bidang dan kapasitas masing-masing. ”Penanganan permasalahan penyalahgunaan Narkoba, menjadi tanggung jawab kita bersama. Oleh sebab itu, peran serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan”, pungkasnya.

Baca juga:  Danpomdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Pos Penyekatan Arus Mudik Lebaran

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel