Skip to main content
Kodam XVI/Pattimura

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ransum Kadaluarsa

Dibaca: 299 Oleh 11 Feb 2018Februari 15th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Ambon. Kodam XVI/Pattimura melakukan pemusnahan barang bukti berupa ransum kadaluarsa dalam perkara pidana dengan cara membakar, bertempat di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Kamis (8/2/2018).

IMG-20180211-WA0001

Dipimpin Kasi idik Mayor Cpm M Yusup S, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 22-K/PMT.III/AD/XI/2017, pada 14 Desember 2017 lalu.

Selain itu, surat Koatmilti III Surabaya Nomor B/30/I/2018 tentang pemusnahan barang bukti perkara tingkat pertama atas nama terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, SH, jabatan Pamen Denmadam XVI/Pattimura (Mantan Kasi Jasa Bekangdam/Pattimura). Selanjutnya Akte Putusan Telaah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor ABHT/22-K/PMT-III/AD/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dalam perkara terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy.

Letkol Chk R Ach Agus Purmowijoyo, SH yang sehari-hari bertugas sebagai Kapok Ormil dari Kesatuan Otmil IV-19 Ambon mengatakan, kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut setelah adanya putusan perkara sesuai dengan pasal 149 KUHPM pasal 14 huruf a ayat (1) KUHP jo Pasal 15 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) UU RI Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.

Baca juga:  Pentingnya Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan Kepada Generasi Muda

“Pengadilan MiliterTinggi III Surabaya, mengadili dan menyatakan terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual perlengkapan militer. Terdakwa dikurung pidana penjara 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Menurut dia, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali pada kemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.

Pemusnahan barang bukti berupa 1dos + lima pak kompor lapangan, 9 dos + 95 unit BBP, 19 ikat konserven, 4 dos T-2 SP, 4 dos + 2 unit T-2 PJ, 4 dos + 5 unit T-2 P, 4 dos+8 unit FD-3, 4 dos+24 unit C-1, 48 konserven, 3 dos BBP, 39 konserven; berupa 4 dos T-2 SP, 5 dos T-2 PJ,10 dos T-2 P, 2 dos FD-3 dan 5 dos C-1.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel