Kodim 1621/TTS melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN, Selasa (17/11), bertempat di Garasi Makodim 161/TTS, Soe, NTT.
Pada kegiatan ini menghadirkan pembawa materi dari Kabiddit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno, S.H., yang intinya menyampaikan tentang jenis-jenis Narkoba itu sendiri, dampak atau bahaya penggunaan Narkoba bagi kesehatan, kejiwaan, kehidupan sosial dan ekonomi.
Ditambahkan juga, bahwa siapapun bermain-main dengan barang haram ini maka akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang harus dihadapi baik itu produsen, pengedar maupun penggunanya. Mulai dari tingkat rehabilitasi, hukuman penjara sampai pada hukuman mati sebagai hukuman yang terberat. Demikian dalam Undang-Undan RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyiratkan berkaitan sanksi yang dapat dikenakan bagi pelakunya.
Menurutnya, upaya terbaik dilakukan untuk menghindarkan diri dari dunia Narkoba adalah dengan membentengi dan memperkuat diri dan keluarga untuk tidak terpengaruh oleh barang ini, termasuk berpartisipasi memantau lingkungan di sekitar kita dan di masyarakat terhadap kemungkinan adanya praktek pembuatan, peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut.
Sementara itu Kodim 1621/TTS selaku tuan rumah penyelenggara kegiatan ini, Dandim 1621/TTS yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kasdim, Mayor Arm Wahyu mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kehadiran Kabiddit Narkoba Polda NTT beserta Staf yang sudah berkenan hadir untuk memberikan wawasan dan pencerahan tentang bagaimana bahaya Narkoba tersebut.
Acara yang berlangsung interaktif dengan adanya beberapa pertanyaan dari peserta ini dihadiri oleh para Perwira Staf Kodim 1621/TTS, Para Danramil, PNS dan juga Ibu-ibu Persit KCK Makodim 1621/TTS.