Kasatpol PP Demak, Yulianto melalui Plt Kasi Penegakan Perda, Lilik Handoyo mengatakan penurunan tersebut berkat sosialisasi yang dilancarkan baik ke sejumlah produsen maupun pengecer di warung-warung. Pada sosialisasi itu, pihaknya menekankan sanksi pidana dan denda yang bisa menjerat penjual rokok bodong. “Kasihan kan kalau yang tertangkap cuma pengecer, karena untungnya tidak seberapa. Kami meminta mereka untuk tidak mau menjualkan rokok tanpa cukai yang dititipkan sales”, katanya. Sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran operasi yustisi adalah Kecamatan Mranggen dan Karangawen.
Sedikitnya 10 merek rokok bodong diamankan petugas dari 14 pedagang di wilayah tersebut. Jumlah tersebut jauh lebih berkurang dari rokok bodong yang diamankan dalam operasi yustisi pertengahan tahun lalu mencapai 20 merek. Tidak sedikit rokok bodong ini memiliki bentuk dan nama merek nyaris sama dengan salah satu merek rokok terkenal. Meski begitu, operasi yustisi ini dinilai efektif membuat produsen rokok sadar untuk segera menaati aturan dengan menempeli pita cukai legal pada produk mereka. “Ada satu merek yang sebelumnya belum berpita cukai, begitu kami operasi lagi ternyata sudah mematuhi aturan”, imbuhnya. Meski begitu, ada produsen rokok yang berusaha meniru merek rokok tersebut tapi tanpa menempeli pita cukai. Tipu daya semacam inilah yang diakui sulit untuk dikendalikan. Partono (39), salah seorang pemilik warung kelontong di Desa Karangawen mengaku baru tahu larangan beredarnya rokok tanpa pita cukai setelah dirazia petugas. Selama ini, ia hanya dititipi sales untuk menjualkan rokok tersebut. “Hanya sebatas titip, kalau tidak laku ya saya kembalikan sama salesnya”, ungkapnya.