Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Kodim Demak Bantu Operasi Peredaran Rokok Bodong

Dibaca: 1 Oleh 13 Agu 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Kodim 0716/Demak yang diwakili oleh Danramil 13/karangawen Kapten Inf Jayadi beserta  anggotanya  bersama  Satpol  PP  kab. Demak  dan  dinas  Koperasi,  Perindustrian, Perdagangan  dan  Pasar  Kabupaten  Demak  dan  unsur  instansi  terkait  lainnya  menggelar operasi yustisi tentang penertiban parkir liar dan rokok tanpa pita cukai alias rokok bodong, dipasar Bintoro Demak dan Kecamatan Karangawen kab. Demak, Senin(10/8).

Masih  banyaknya peredaran  dan  diperjualbelikannya  rokok  ilegal  di  Kabupaten  Demak, mengakibatkan  dampak negara bisa dirugikan sebab tidak ada pemasukan dari cukai rokok itu. Bahkan tidak hanya negara saja yang dirugikan, konsumen yang membeli rokok tersebut pun bisa  dirugikan  karena  jelas  tidak  ada  standar  mutunya. Namun  peredarannya  kini  mulai berkurang seiring tim penegakan perda menggiatkan operasi yustisi.

Kasatpol  PP Demak, Yulianto melalui Plt Kasi Penegakan Perda, Lilik Handoyo mengatakan penurunan tersebut  berkat  sosialisasi  yang dilancarkan baik ke sejumlah produsen maupun pengecer di  warung-warung.  Pada sosialisasi  itu,  pihaknya menekankan sanksi pidana dan denda yang bisa menjerat penjual rokok bodong. “Kasihan kan kalau yang tertangkap cuma pengecer, karena untungnya tidak seberapa. Kami meminta mereka untuk tidak mau menjualkan rokok tanpa cukai yang dititipkan sales”, katanya. Sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran operasi yustisi adalah Kecamatan Mranggen dan Karangawen.

Baca juga:  Pertempuran Lima Hari di Semarang, Bersama Rakyat TNI Kuat

Sedikitnya  10  merek  rokok  bodong  diamankan  petugas  dari  14  pedagang  di wilayah tersebut. Jumlah tersebut jauh lebih berkurang dari rokok bodong yang diamankan dalam operasi yustisi pertengahan tahun lalu mencapai 20 merek. Tidak sedikit rokok bodong ini memiliki bentuk dan nama merek nyaris sama dengan salah satu merek rokok terkenal. Meski  begitu,  operasi  yustisi  ini  dinilai  efektif  membuat produsen rokok sadar untuk segera menaati aturan dengan menempeli pita cukai legal pada produk mereka. “Ada satu merek yang sebelumnya belum berpita cukai, begitu kami operasi lagi ternyata sudah mematuhi aturan”, imbuhnya. Meski  begitu,  ada  produsen  rokok  yang  berusaha  meniru  merek  rokok  tersebut  tapi  tanpa menempeli pita cukai. Tipu daya semacam inilah yang diakui sulit untuk dikendalikan. Partono (39), salah seorang pemilik warung kelontong di Desa  Karangawen  mengaku baru tahu larangan beredarnya rokok tanpa pita cukai setelah dirazia petugas. Selama ini, ia hanya dititipi  sales untuk menjualkan rokok tersebut. “Hanya sebatas titip,  kalau tidak laku ya saya kembalikan sama salesnya”, ungkapnya.

Baca juga:  Prajurit Dan PNS Korem 074/Warastratama Mendapat Penyuluhan Hukum

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel