Kerukunan umat beragama adalah merupakan bagian dari kerukunan nasional. inti dari kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam masyarakat. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI.
Kebebasan beribadah di Indonesia telah diatur di dalam UU oleh sebab itu tidak ada sedikit pun bagi satu kelompok tertentu untuk melarang umat agama lain beribadah atau menggelar kebaktian.
Bila kita simak Insiden terbakarnya Masjid di Tolikara Papua, masih meninggalkan kesan yang tidak sesuai dengan kerukunan umat beragama serta kebebasan beribadah, meskipun kronologis kejadianya tidak ada kesengajaan untuk membakar.
Dampak terbakarnya Masjid di Kabupaten Tolikara Papua tentunya membawa ekses yang luar biasa di luar wilayah Papua. Untuk meredam aksi balas dendam tentunya pihak aparat keamanan dalam hal ini TNI, Polri serta Pemda bersinergi dalam mencegah dan menciptakan kondisi aman bagi para pemeluk agama dalam beribadah.
Terkait hal tersebut, Dandim wilayah jajaran Korem 142 segera melakukan koordinasi dengan unsur muspida yang ada di daerah untuk mengantisipasi dampak insiden yang terjadi di Kabupaten Tolikara Papua. “segera saya perintahkan para Dandim untuk berkoordinasi dengan Unsur Muspida, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan Tokoh Adat mengantisipasi ekses dari insiden terbakarnya mesjid di Kabupaten Tolikara Papua, laksanakan pengamanan pada Gereja Gereja yang ada di wilayah masing masing bersama pihak kepolisian serta patroli gabungan dalam rangka tindakan pencegahan “ Tutur Danrem 142, Kolonel Inf. Syafruddin.
Para anggota TNI bersama Pihak Polri melaksanakan pengamanan Gereja serta patrol bersama pada saat ada kegiatan ibadah. Supaya tercipta kondisi yang aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah. Para Dandim serta Danramil di wilayah selalu menyampaikan ke warga untuk tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dari pihak pihak tertentu yang mempunyai kepentingan. (Penrem 142/Tatag)