Komisi I DPR berencana mengatur peran dan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan narkoba. Namun perlu dikaji dan dievaluasi aturan peran TNI dalam mempertahankan keamanan negara dan bangsa. Kalau memang teroris mengganggu terhadap keamanan negara dan bisa merusak NKRI, apakah hal tersebut cukup diberikan pada Polri dalam penyelesaiannya?, kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Syaiful Bahri Anshori, di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Menurutnya, rencana pihaknya tersebut sudah sangat jelas bahwa peran TNI pascareformasi harus di perjelas apa yang di maksud dengan kembali ke barak dan apa yang di maksud membela keamanan dan ketahanan negara. Sebab, sebutnya, apabila memang teroris itu membahayakan keamanan negara, apakah TNI tidak boleh turut serta mempertahankan negara.
Oleh karena itu, aturan-aturan yang mengatur tentang TNI harus diperjelas, apalagi ada indikasi bahwa polisi sudah mulai kewalahan menangani teroris yang demikian progresif dengan berbagai taktik dan cara, ungkapnya.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR ini menambahkan, hal seperti tidak boleh di biarkan. Sebab itu, tegasnya, Komisi I mengusulkan agar perlu dipikir ulang dan rumuskan ulang aturan-aturan yang megatur peran TNI dan polisi terkait dengan isu-isu keamanan negara dan bangsa.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Bobby Adhityo Rizaldi sepakat bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI harus jelas tidak berbenturan dengan ranah penegak hukum.Sepengatahuannya, keterlibatan Komisi I dalam pembahasan revisi UU terorisme adalah memastikan peran BIN sebagai koordinator intelijen negara. (Sumber: HU Suara Pembaruan)