
Koramil 0830/03 Pabean Cantain bersama Muspika melaksanakan kegiatan membantu kelancaran kegiatan penertiban bangunan liar di Jalan Kalimas Hilir II/31 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan. Jum’at (23/10).
Untuk membantu kelancaran kegiatan dan mengantisipasi kemungkinan gangguan ketertiban, Danramil 0830/03 Mayor Inf Suwadi memerintahkan Babinsa untuk memantau situasi keamanan sebelum dilaksanakan penertiban agar tidaj ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi menjelang pelaksanaan penertiban sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar.
Menurut Kepala Satpol PP Kota, Irwan Widianto mengatakan bahwa “berdasarkan keterangan dari Dinas Bangunan dan Tata Ruang Kota Surabaya, bahwasannya keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah kota surabaya No 7 tahun 2009 tentang bangunan. Maka terhadap pelanggaran tersebut diserahkan kepada satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melaksanakan kewenangannya untuk melakukan tindakan penertiban”, katanya.
Sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan, Muspika Pemkot Surabaya melalui Lurah Nyamplungan melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan liar untuk dengan sadar membongkar bangunannya namun tidak berhasil.
Dengan dikawal oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak dan Instansi terkait kegiatan penertiban bangunan liar di jalan Kalimas Hilir Gg II no. 31 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan dapat berjalan dengan aman lancar dan terkendali.