Personel Koramil 14/TJA Kodim 0103/Aceh Utara bersama anggota Polsek Tanah Jambo Aye menyita seragam dan atribut separatis yang terdapat bordiran bendera bulan bintang dan lambang singa buraq di Rizal Tailor, Aceh Utara, Senin (19/12/16).
Rizal Tailor milik Afriza (31) tersebut terletak dilokasi komplek Pasar Sayur, Kota Panton Labu, Desa Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dari informasi yang diterima, personel gabungan mendapat laporan bahwa di kios Rizal Tailor sedang menjahit seragam loreng dan di pasang atribut berupa bordiran bendera bulan bintang serta lambang singa buraq. Kemudian mereka mendatangi kios tersebut dan mendapati para penjahit sedang menjahit baju seragam yang terdapat atribut separatis berupa bendera berlambang tersebut.
Dalam operasi tersebut ditemukan 12 pasang seragam warna hitam yang dipasang bordiran Bendera Bulan Bintang dibagian dada sebelah kanan, sementara 8 pasang seragam lainnya motif loreng gurun (loreng kotak – kotak). Kain berasal dari Bared (nama panggilan), warga Desa Lhok Nibong, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dengan ongkos jahit sebesar Rp 220.000,- / pasang.
Barang bukti lain yakni 18 lembar bordiran bendera bulan bintang ukuran 4 X 6 cm untuk dipasang diatas saku pakaian sebelah kanan, 6 potong baju warna hitam, (kain di siapkan oleh pemilik toko dengan harga Rp 400.000 / pasang), 12 buah lambang singa buraq, 4 buah bordiran lambang Partai Aceh, 1 buah bordiran simbol singa buraq segi tiga turut diamankan oleh personel gabungan.
Selain pakaian dan atribut, personel gabungan juga menyita satu unit mesin bordir merk Singer dan satu buah laptop yang langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara.
Menurut keterangan Afriza, dirinya menerima kain loreng sepanjang 22 meter dari Bared untuk dijadikan baju dan celana loreng dan dilengkapi (ditempel) bordiran bendera bulan bintang. Bared meninggalkan nomer handphone atas nama Mawardi. Sudah jelas bendera dan atribut tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, penggunaan atribut GAM tak relevan dengan fakta, bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, ungkap Dandim Aceh Timur.
Seperti diketahui, dalam Pasal Bab IV Pasal 6 Ayat (4) PP tersebut disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI.