Skip to main content
Berita Satuan

Korpri TNI Wilayah Kodam XII/Tpr Menerima Sosialisasi Aparatur Sipil Negara

Dibaca: 37 Oleh 28 Jun 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kubu Raya. Bertempat di aula Denkav 2/BC diadakan sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara serta Peraturan Panglima TNI No. 78/IX/2011 tentang pokok Organisasi dan Prosedur Korpri TNI. Kegiatan yang dipimpin oleh Aspers Kasdam XII Tpr Kolonel Inf Asep Syaripudin selaku Pembina harian Korpri di wilayah Kodam XII/Tpr dan Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI Dr. Herianto Sidik Iriansyah, M.Si memberikan pembekalan kepada anggota korpri Se-Garnizun Pontianak perihal pokok-pokok organisasi Korpri TNI yang merupakan payung hukum organisasi Korpri TNI, Selasa (24/09).

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI A. Ibrahim Saleh menyampaikan dalam amanatnya yang dibacakan oleh Aspers Kasdam XII Tpr Kolonel Inf Asep Syaripudin selaku Pembina harian Korpri, Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para peserta tentang peran, tugas dan tanggung jawab Korpri TNI terkait dengan Perpang/78/IX/2011. Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi yang beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil maupun TNI baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen serta Kemhan.

Baca juga:  Satgas Pamtas Yonif 407/PK Terima Senjata Dari Warga Dusun Kapar

Korpri ini dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Di samping itu Korpri juga sebagai organisasi ekstra struktural dan secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun diluar kedinasan, sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi dengan selalu berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri.

Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI Dr. Herianto Sidik Iriansyah, M.Simenyampaikan bahwa roh dan semangat mencapai kinerja yang baik adalah Disiplin, guna menjamin terpeliharanya tatatertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS TNI untuk lebih produktif berdasarkan system karier dan system akuntabilitas kinerja. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang diiplin PNS tersebut merupakan produk yang bersifat normatif dan legal formal, keberadaannya diperlukan atas dasar nafas administrative birokrasi dalam manajemen kepegawaian dalam ranah administrative inilah peraturan disiplin PNS eksis dan berperan. bekerja dengan penuh disiplin jujur dan tanggung jawab merupakan wujud kemulian diri.

Baca juga:  Pangdam XVII/Cenderawasih Buka Rapat Evaluasi Progja Semester II TA. 2021

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel