
Tiga anggota TNI Angkatan Darat, Kamis (18/6), divonis pemecatan oleh majelis hakim Pengadilan Militer 111-19 Jayapura, Papua, karena turut terlibat dalam penjualan ratusan amunisi kepada kelompok separatis. Mereka adalah Prajurit Satu Supratman, Prajurit Satu Rahmat Agung, dan Sersan Satu Nurul Huda Septari.
Ketua majelis hakim Kolonel Sus Priyo Mustiko dalam persidangan itu menghukum penjara ketiga terdakwa. Supratman dan Rahmat divonis delapan tahun penjara, sedangkan Nurul tiga tahun penjara. Barang bukti yang disita dari masing-masing terdakwa, 40 butir amunisi dari total 500 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter yang disalahgunakan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyalahgunakan .amunisi secara bersama-sama Ketiga terdakwa pikir-pikir terkait vonis itu.
“Vonis bagi Supratman dan Rahmat lebih tinggi dari tuntutan oditur yakni lima tahun, sedangkan vonis untuk Nurul sesuai tuntutan,” kata Kapten CHK Iskandar, panitera, seusai sidang.
Iskandar menuturkan, seluruh uang dari hasil penjualan amunisi yang didapatkan ketiga terdakwa juga telah disita “Jumlah uang yang disita dari tangan Supratman Rp 3,1 juta, dari Rahmat Rp 1,9 juta, dan dari Nurul sebesar Rp 1 juta,” katanya.
Matius Murib, pegiat masalah hak asasi manusia di Papua, menilai, tindakan pihak Komando Daerah XVII/Cenderawasih patut diapresiasi. “Mudah-mudahan tindakan tegas institusi TNI dan Polri terkait kasus penyalahgunaan amunisi terus berlangsung, demi tercipta perdamaian di tanah Papua,” katanya.
Sehari sebelumnya, dua anggota TNI AD di Jayapura juga dipecat yaitu Sersan Mayor Supriadi dan Sersan Kepala Ikrom. Keduanya masing-masing dihukum 12 dan 10 tahun penjara. (Sumber: HU Kompas)