Skip to main content
Berita Satuan

Lagi, Tiga Anggota TNI AD Dipecat

Dibaca: 6623 Oleh 19 Jun 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tiga anggota TNI Angkatan Darat, Ka­mis (18/6), divonis pemecatan oleh majelis hakim Pengadilan Militer 111-19 Jayapura, Papua, karena turut terlibat dalam pen­jualan ratusan amunisi kepada kelompok separatis. Mereka ada­lah Prajurit Satu Supratman, Pra­jurit Satu Rahmat Agung, dan Sersan Satu Nurul Huda Septari.

Ketua majelis hakim Kolonel Sus Priyo Mustiko dalam persi­dangan itu menghukum penjara ketiga terdakwa. Supratman dan Rahmat divonis delapan tahun penjara, sedangkan Nurul tiga tahun penjara. Barang bukti yang disita dari masing-masing ter­dakwa, 40 butir amunisi dari to­tal 500 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter yang disalahgunakan.

Majelis hakim menyatakan ke­tiganya melanggar Pasal 1 Un­dang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyalahgu­nakan .amunisi secara ber­sama-sama Ketiga terdakwa pi­kir-pikir terkait vonis itu.

“Vonis bagi Supratman dan Rahmat lebih tinggi dari tuntutan oditur yakni lima tahun, sedang­kan vonis untuk Nurul sesuai tuntutan,” kata Kapten CHK Iskandar, panitera, seusai sidang.

Iskandar menuturkan, seluruh uang dari hasil penjualan amu­nisi yang didapatkan ketiga terdakwa juga telah disita “Jumlah uang yang disita dari tangan Sup­ratman Rp 3,1 juta, dari Rahmat Rp 1,9 juta, dan dari Nurul se­besar Rp 1 juta,” katanya.

Baca juga:  Apresiasi Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Narkoba, Pangdam XII/Tpr Bersepeda 310 Kilometer

Matius Murib, pegiat masalah hak asasi manusia di Papua, me­nilai, tindakan pihak Komando Daerah XVII/Cenderawasih pa­tut diapresiasi. “Mudah-mudah­an tindakan tegas institusi TNI dan Polri terkait kasus penya­lahgunaan amunisi terus ber­langsung, demi tercipta perda­maian di tanah Papua,” katanya.

Sehari sebelumnya, dua ang­gota TNI AD di Jayapura juga dipecat yaitu Sersan Mayor Supriadi dan Sersan Kepala Ikrom. Keduanya masing-masing dihu­kum 12 dan 10 tahun penjara. (Sumber: HU Kompas)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel