Skip to main content
Berita Satuan

Mabes TNI Sosialisasikan Tax Amnesty Tahap II bagi Pamen Berpangkat Letnan Kolonel

Dibaca: 181 Oleh 10 Nov 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Brigjen TNI Abdul Rasyid, S.E., M.M. bersama dengan Kabid P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Liberti Pandiangan, S.E., M.Si. menggelar sosialisasi Tax Amnesty tahap II, yang diikuti oleh Perwira Menengah (Pamen) TNI di unit organisasi Mabes TNI, bertempat di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/11).

Mengawali sambutannya Kapusku TNI Brigjen TNI Abdul Rasyid, S.E., M.M. menyampaikan, Mabes TNI mendukung program Tax Amnesty yang telah digulirkan oleh pemerintah. Salah satu langkah dukungan tersebut adalah dengan melaksanakan sosialisasi program amnesti pajak, secara bertahap kepada seluruh Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di unit organisasi Mabes TNI.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi amnesti pajak tahap pertama di Mabes TNI, telah dilaksanakan dengan peserta Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Perwira Menengah (Pamen) TNI berpangkat Kolonel. Namun pimpinan TNI memandang bahwa sosialisasi amnesti pajak perlu dilanjutkan kepada Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Letnan Kolonel dengan menyelenggarakan sosialisasi amnesti pajak tahap II.

Baca juga:  Dharma Pertiwi Bantu Korban Pengungsi Gunung Sinabung

Dalam kesempatan tersebut Kapusku TNI juga menyampaikan bahwa amnesti pajak merupakan program pilihan bagi para wajib pajak, disamping alternatif untuk pembetulan SPT yang telah dilaporkan kepada pemerintah juga mengetahui secara komprehensif apa isi dari program amnesti pajak yang akan diikuti bersama.

Sasaran lain dari amnesti pajak ini yaitu selain menghapus hak tagih atas kewajiban wajib pajak yang belum dilaksanakan, juga akan membantu administrasi data objek pajak secara lebih baik pada tahun-tahun berikutnya dan akan berdampak kepada perbaikan kepatuhan para wajib pajak itu sendiri, sehingga akan dapat meningkatkan penerimaan Negara, yang pada akhirnya dapat menjamin kelangsungan pembiayaan Negara dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Diakhir amanatnya, Brigjen TNI Abdul Rasyid menjelaskan bahwa amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan yang sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2016. “Pajak menjadi primadona penerimaan Negara, setelah penerimaan minyak dan gas saat ini tidak lagi signifikan, yang disebabkan adanya pelemahan ekonomi dunia,” pungkasnya.

Baca juga:  Yang Jujur & Bohong Masih Simpang Siur

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Liberti Pandiangan, S.E., M.Si., menyampaikan rasa bangganya kepada seluruh jajaran TNI terutama di Mabes TNI, karena kami bisa secara langsung dapat melayani Bapak dan Ibu untuk mengikutsertakan dalam menebus pajak, demikian juga dengan rekan-rekan yang didaerah, mulai dari Aceh sampai Papua, yang secara rutin melaksanakan sosialisasi bekerjasama dengan Kodam-Kodam setempat untuk mensukseskan program pemerintah dalam menjalankan amnesti pajak. (Puspen TNI)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel