Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Masyarakat TMMD 96 Jombang, Terima Sosialisasi Tentang Cara Pengelolaan Hasil Perkebunan

Dibaca: 35 Oleh 11 Mei 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Jombang (10/05). Untuk mendunkung suksesnya program TMMD ke-96, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kab.Jombang memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara pengelolaan hasil perkebunan terutama kayu serta cara meningkatkan kwalitas hasil perkebunan, karena di lokasi TMMD tersebut terhampar perkebunan masyarakat apabila cara penanaman maupun penggolahan hasil kebun bila salah akan mengurangi kwalitas yang berdampak pada rendahnya nilai ekonomis.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jombang memberikan Sosialisasi Peraturan-Peraturan Bidang Kehutanan terkait Penatausahaan Hasil Hutan dan Izin Industri Hasil Hutan pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 di Aula Desa Sumberejo Kec.Wonosalam Kab.Jombang. Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memperoleh kesepahaman dan peningkatan pemahaman terkait peraturan-peraturan Bidang Kehutanan terkait Penatausahaan Hasil Hutan dan Izin Industri Hasil Hutan kepada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kec.Wonosalam.

Narasumber dari Dinas Kehutanan dan perkebunan Kab.Jombang Pekik Eko Darmono.SP memaparkan materi “ Kebijakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) ”. Sesuai dengan P.21/Menlhk-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak yang ditetapkan pada tgl. 1 Juni 2015, bahwa per 4 Juni 2015 untuk pulau Jawa, Bali dan Lombok, penatausahaan hasil hutan cukup dilaksanakan oleh pemilik kayu. Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut (seluruh jenis kayu rakyat) wajib dilengkapi Nota Angkutan yang dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditanda tangani oleh pemilik hasil hutan tersebut (Penrem 082/CPYJ )

Baca juga:  Nuzulul Qur'an, Momentum Tingaktkan Iman dan Taqwa

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel