
JAKARTA, tniad.mil.id -Kegiatan komunikasi sosial (komsos) yang dilakukan anggota Satgas Yonarhanud 3/Yby dengan memberikan penyuluhan hukum terkait larangan menyimpan senjata api (senpi), amunisi dan bahan peledak tanpa izin, membuahkan hasil dengan banyaknya warga yang menyerahkan senjata api dan bahan peledak kepada Satgas Yonarhanud 3/Yby. Rabu (24/5/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023), Komandan Satgas Yonarhanud Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han menjelasan bahwa senpi, munisi dan bahan peledak yang sudah diserahkan kepada Satgas murni sukarela dari warga karena sadar bahwa menyimpannya merupakan pelanggaran hukum.
Terkait hal terssebut, telah diserahkan lima pucuk senjata rakitan laras panjang oleh “TA” warga Desa Bere-Bere Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Kepulauan Morotai kepada Letda Ckm dr. Emanuel Pratita Kharisma Sakta di Pos Kotis Satgas Maluku Utara Yonarhanud 3/YBY dimana sebelumnya Jumat (19/5/2023) dokter Satgas juga menerima dua pucuk senjata rakitan laras panjang dan satu pucuk senjata rakitan laras pendek dari “LK” warga Desa Gorua.
“Dan pada beberapa waktu sebelumnya juga telah di serahkan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, 23 butir amunisi kaliber 7,62 mm, satu butir munisi kal.5,56 mm dan satu butir amunisi kaliber 12,7 mm dari wargaberisinial WAL, warga Desa Wosia, Kecamatan Tobelo tengah kepada Serma Riyanto dan Prada Supriyanto, “ ungkap Dansatgas.
Sementara Pasi Intel Satgas Yonarhanud 3/Yby Lettu Arh Dwi Iswantoro menambahkan di pos jajaran SSK IV Pada hari Senin (15/5/2023) telah menerima satu pucuk senjata laras pendek, lima butir munisi kaliber 9 mm dansatu butir munisi kaliber 5,56 mm dari “FA” warga Desa Akesatu Kecamatan Kao Teluk diterima oleh Serda Gesta Yudha dan Prada Niko Saputra. Kemudian pada hari Selasa (16/5/2023) pos Tosoa menerima tiga pucuk senjata rakitan laras panjang dari “ROB” warga Desa Gamsida Kecamatan Ibu Selatan diterima Letda Agus M. dan Prada Armyantoni.
Ditempat terpisah, tepatnya di Pos Darume pada hari rabu tanggal (17/5/2023) telah diterima penyerahan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dari “WL” warga Desa Darume, Kecamatan Loloda Utara yang diterima oleh Kopda Sumardi dan Pratu Ryan Hanafi.
Sampai saat ini, senjata maupun amunisi yang diserahkan warga kepada satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonarhanud 3/Yby sebanyak 89 pucuk dengan rincian senjata rakitan 84 pucuk, senjata organik lima pucuk, amunisi campuran 298 butir serta bahan peledak 14 buah yang terdiri dari granat 10 buah dan ranjau empat buah. (Dispenad)
- Melalui Penyuluhan Hukum Kepemilikan Senpi, Satgas Yonarhanud 3/Yby Telah Terima 89 Senpi dan Amunisi Dari Warga
- Melalui Penyuluhan Hukum Kepemilikan Senpi, Satgas Yonarhanud 3/Yby Telah Terima 89 Senpi dan Amunisi Dari Warga
- Melalui Penyuluhan Hukum Kepemilikan Senpi, Satgas Yonarhanud 3/Yby Telah Terima 89 Senpi dan Amunisi Dari Warga
- Melalui Penyuluhan Hukum Kepemilikan Senpi, Satgas Yonarhanud 3/Yby Telah Terima 89 Senpi dan Amunisi Dari Warga
- Melalui Penyuluhan Hukum Kepemilikan Senpi, Satgas Yonarhanud 3/Yby Telah Terima 89 Senpi dan Amunisi Dari Warga