Biak (Selasa, 06/09/2016), – Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Czi Suhendra Gunawan berkesempatan mengambil apel seluruh jajaran Makodim dan Koramil di lapangan apel Makodim 1708/BN Jl. Sriwijaya, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.
Dalam apel tersebut Dandim menegaskan bahwa TNI AD akan menindak tegas anggotanya termasuk anggota jajaran Kodim 1708/BN yang terlibat dan terbukti mengkonsumsi, menggunakan atau bahkan mengedarkan Narkoba. “Jangan ada satu orangpun berani mendekati Narkoba apalagi mencoba-coba untuk menkonsumsinya”, kata Dandim. “Narkoba akan merusak dirimu dan menghancurkan keluargamu”, lanjut Dandim.
Penjelasan Dandim tentang Narkoba ini merupakan tindak lanjut dari perintah Komando atas, agar seluruh anggota tidak mendekati Narkoba. Larangan dan aturan yang dikeluarkan pimpinan TNI AD tentang Narkoba ditindaklanjuti oleh Dandim dengan melaksanakan pemeriksaan urine kepada seluruh anggota jajaran Kodim 1708/BN di Aula Makodim.
Angkatan Darat sangat serius dalam melarang anggotanya terlibat Narkoba. Hal ini disebabkan karena Narkoba merusak moral bangsa. Sudah banyak contoh yang memperlihatkan dampak kehancuran dari sosok pribadi, keluarga dan masa depan prajurit TNI AD akibat mengkonsumsi narkoba dan miras. “Sudah dijamin pasti menderita bagi para pecandu narkoba dan miras, karena mereka tidak akan punya lagi masa depan yang baik”, lanjut Dandim.
Tes urine yang dilaksanakan kali ini mempunyai tujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di lingkungan TNI AD khususunya jajaran Kodim 1708/BN, sehingga diharapkan prajurit dan keluarganya bersih dari Narkoba. Dari 20 (dua puluh) orang yang ditunjuk secara acak untuk melaksanakan tes urine, tidak ada satupun anggota jajaran Kodim 1708/BN hasilnya positip. (Penrem 173/PVB)