Skip to main content
Dinas Penerangan

Oknum Prajurit Penghalang Ambulans, Kini Diproses Hukum

Dibaca: 413 Oleh 16 Agu 2021Tidak ada komentar
Oknum Prajurit Penghalang Ambulans Kini Diproses Hukum
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id  – Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintengitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oknum Prajurit Penghalang Ambulans Kini Diproses Hukum

Hal tersebut terbukti dengan adanya tindakan yang telah diambil terhadap oknum prajurit, atas nama Praka AMT yang diduga dengan sengaja menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di daerah Otista Raya, Jakarta Timur, pada Jumat (13/8) lalu.

Oknum Prajurit Penghalang Ambulans Kini Diproses Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dispenad)

Baca juga:  Konferensi Pers Pangkostrad Terkait Penusukan 2 Anggota Kostrad Oleh OTK

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel