Skip to main content
Akademi Militer

OKNUM TNI AD, SERSAN SATU DIDIK CAHYONO DIPECAT DARI KEDINASAN MILITER

Dibaca: 21095 Oleh 07 Mar 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Lembah Tidar (6/3),  Gubernur Akmil Mayjen TNI Sumardi memecat dengan tidak hormat oknum TNI AD Sersan Satu Didik Cahyono dari kedinasan militer yang berlangsung di lapangan Sampta Marga Akmil tadi pagi.  Pemecatan tersebut terkait dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum bintara TNI AD yang berdinas di satuan Zeni Akademi Militer ini. Adapun pelanggaran yang telah dilakukan yaitu tindak pidana THTI yang telah dijatuhi hukuman dua bulan penjara, sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan yang bersangkutan, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor Kep/ 64/II/2014 tanggal 20 Februari 2014, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat terhitung mulai tanggal 28 Februari 2014.

Penting untuk kita sadari bersama, bahwa menegakkan aturan yang berlaku secara tegas dan tanpa pandang bulu merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam organisasi militer, karena disiplin merupakan sendi utama dari nilai-nilai luhur yang harus dipegang teguh dalam kehidupan setiap prajurit.  Menurut Gubernur Akmil Mayjen TNI Sumardi bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum TNI Sersan Satu Didik telah mencoreng nama baik Akademi Militer sebagai institusi Pendidikan Perwira TNI AD. Akademi Militer adalah lembaga terhormat,  tempat pendidikan   Perwira   tingkat   Akademi yang diproyeksikan untuk menjadi pimpinan-pimpinan TNI di masa depan, tentu saja membutuhkan personel-personel yang berdisiplin tinggi, serta mempunyai moral dan akhlak yang mulia, sehingga dapat dijadikan panutan dan teladan bagi para Taruna.

Baca juga:  Panglima TNI Beri Pembekalan Calon Perwira Remaja 2016

Selain itu, Gubernur yakin dan percaya bahwa setiap organik Akmil juga sudah mengetahui adanya sanksi tegas yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah, nomor 39 tahun 2010, tentang Administrasi Prajurit TNI dalam Pasal 53 dan 54, dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Angkatan Darat, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua (2) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, dalam organisasi militer sistem reward dan punishment merupakan suatu ketentuan yang harus diberlaku-kan secara tegas, agar organisasi dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Reward (peng-hargaan) diberikan kepada personel yang berprestasi, sedangkan punishment (hukuman) diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.  Gubernur juga menegaskan apabila semua organik Akmil baik Militer maupun PNS menyadari pentingnya kehidupan beriman dan memaknainya dengan benar-benar dalam hidupnya, tidak mungkin memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana atau pelanggaran sekecil apapun.  Semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran, tetapi lewat kehidupan iman yang baik akan mampu meredukasi niat tersebut,” tegas Gubernur Akmil.”

Baca juga:  Kodam Jaya Cek Awal Calon Taruna Akmil TA 2014

Gubernur juga menyampaikan bahwa sesungguhnya, upacara seperti ini sama sekali tidak dikehendaki dan seharusnya tidak perlu terjadi, apabila para  Organik  benar-benar  menyadari akan status, fungsi dan tanggung jawabnya di Akademi Militer ini. Namun demikian, dengan berat hati dan demi tegaknya hukum serta  aturan dan norma-norma yang berlaku di Akademi Militer, maka upacara ini harus dilaksanakan. Hal ini tentunya merupakan wujud keseriusan Akademi Militer dalam menegakkan aturan dan norma-norma yang berlaku secara tegas, konsekuen dan tanpa pandang bulu, dengan harapan agar citra dan nama baik Akademi Militer sebagai tempat penggodokan calon Pimpinan TNI dan bahkan bangsa dapat kita jaga”imbuhnya”.

Menutup amanatnya Gubernur menekankan agar kasus saudara Didik Cahyono itu tidak terjadi lagi, kepada seluruh organik Akmil untuk diminta untuk membaca, merenungkan dan menghayati arti dari maksud Baliho yang bertuliskan “JANGAN MELAKUKAN PELANGGARAN DAN JADILAH PRAJURIT YANG BERDISIPLIN.” Selanjutnya, kepada para Komandan Satuan, Gubernur minta untuk  lebih meningkatkan pengawasan dan kepeduliannya terhadap para anggotanya. Berikan pengawasan, arahan dan pemahaman tentang aturan dan norma-norma yang berlaku secara kontinyu, utuh dan praktis, serta  ciptakan dan bangun dengan baik komunikasi dua arah antara pimpinan dengan bawahan. Komandan upacara dipimpin oleh Kabagpers Akmil Letkol Inf Erwin, S.E  dan yang hadir dalam upacara pemecatan tersebut, seluruh Pejabat ditribusi A, B dan C Akmil serta seluruh Organik baik Militer maupun PNS Akmil.

Baca juga:  Akmil Selenggarakan Pelatihan Bela Negara dan Leadership  

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel