Skip to main content
Berita Satuan

Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Gorontalo

Dibaca: 127 Oleh 16 Sep 2020Tidak ada komentar
Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Gorontalo
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id- Operasi Yustisi yang melibatkan TNI-Polri, Kejasaan Tinggi dan Satpol PP digelar di beberapa titik di Kota Gorontalo. Ini dilakukan untuk memantau kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapenrem 133/Nani Warta Bone Mayor Inf Fathan Ali dalam keterangan tertulisnya di Gorontalo, Rabu (16/9/2020).

Dijelaskannya, Pergub tentang penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat ini sedang dalam pembahasan untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Protokol Kesehatan Guna Pencegahan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Danrem 133/NWB Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito,M.A., bersama Kapolda Gorontalo Irjen Polisi Dr. Akhmad Wiyagus SIK.,M.Si.,M.M., dan Kajati Gorontalo yang diwakili oleh Wakajati Drs. Muhammad Naim, S.H., turun langsung memantau pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, yang dilaksanakan oleh gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di Bundaran Saronde Kota Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut Danrem 133/NW Brigjen Bagus Antonov Hardito, M.A., menyampaikan bahwa TNI selalu siap membantu Polri dalam hal ini Polda dan Pemprov Gorontalo dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca juga:  Yosep Naben : Terima Kasih TNI, Sekarang Murid Tidak Perlu Bawa Jerigen Air ke Sekolah

”Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan TNI-Polri dan Satpol PP serta Dinas terkait lainnya akan dilakukan secara kekeluargaan, humanis, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo agar dapat memahami apa yang kami lakukan, sehingga kasus dan penyebaran Covid-19 di Gorontalo segera berakhir, “ ujar Danrem.

Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Gorontalo

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Wiyagus dalam keterangannya mengatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 41 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam pembahasan untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

“Virus ini ada di sekeliling kita, siapapun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia akibat virus ini, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting, jadikan itu sebagai sebuah kewajiban untuk dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga serta lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, “ terang Kapolda Gorontalo.

Baca juga:  Satgas Yonif 642 Buat Papan Nama Gereja St. Paulus Stasi Ating

Terlihat kompak, ketiga pejabat tersebut turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan membagikan masker kepada mereka yang terjaring tidak memakai masker. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel