Skip to main content
Akademi Militer

Organik Akmil Terima Sosialisasi P4GN

Dibaca: 51 Oleh 11 Mei 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Akmil (11/5). Seluruh organik Akademi Militer menerima sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Moch Lily Rochli Akmil. Kegiatan sosialisasi ini terselenggara berkat kerja sama Akademi Militer dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, dengan harapan agar tidak terjadi penyalahgunaan Narkoba di Akademi Militer dan secara lebih luas peradaran Narkoba di Provinsi Jawa Tengah maupun Kota/ Kabupaten Magelang dapat ditekan sekecil mungkin. Selaku pembawa materi Kepala BNNK Temanggung Bapak Istantiyono, S.Sos. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Dirbinlem Akmil Kolonel Arm Alvis Anwar,SAP., dan dihadiri para pejabat Distribusi Akmil.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Akmil yang dibacakan oleh Dirbinlem Akmil menyampaikan, bahwa narkoba saat ini merupakan ancaman utama terhadap kelangsungan eksistensi negara-negara di dunia, tidak terkecuali di negara Indonesia. Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo telah menegaskan, bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi “Darurat  Narkoba“ sehingga tidak ada ampun bagi para pengedar dan pengguna Narkoba. Terbukti pada  tahun lalu, tepatnya tanggal 19 Januari 2015 telah dilaksanakan eksekusi mati terhadap 6 (enam) orang terpidana mati kasus Narkoba dan pada tanggal 29 April 2015, 8 (delapan) terpidana mati Narkoba juga dieksekusi.

Baca juga:  Asops Panglima TNI: Fokus Latma PP 16 Tanggap Darurat Hadapi Bencana

Semua itu merupakan bukti nyata, bahwa pemerintah tidak akan pernah main-main dan akan selalu bertindak tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Ketegasan pemerintah tersebut menjadi perhatian bagi kita semua untuk tidak mencoba-coba atau meniru perbuatan mereka sebagai penyedia, pengedar, maupun pengguna Narkoba. Penyalahgunaan Narkoba tidak saja merugikan bagi diri kita sendiri, tetapi juga merugikan keluarga maupun karier yang telah dirintis. Terlebih lagi sebagai Prajurit TNI maupun PNS, ancaman hukuman penyalahgunaan Narkoba sangat tegas dan tidak pandang bulu. Apabila terbukti  melakukan kejahatan Narkoba hukumannya adalah “diberhentikan dengan tidak hormat” atau “dipecat“ dari dinas kemiliteran/PNS.

Kepala BNNK Temanggung Bapak Istantiyono, S.Sos dalam sosialisasinya menyampaikan enam perintah Presiden untuk memberantas narkoba, yaitu sektor, seperti BNN, Polri, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus bergerak bersama, bersinergi. Nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba. Tutup semua celah penyelundupan Narkoba karena Narkoba ini sudah merasuk ke mana-mana. Gencarkan kampanye kreatif bahaya Narkoba dan kampanye ini utamanya menyasar generasi muda. Perlu ditingkatkan pengawasan yang ketat pada Lapas, sehingga Lapas tidak dijadikan pusat penyebaran dan peredaran Narkoba. Melakukan pengecekan secara rutin di lapas-lapas tersebut. Terkait rehabilitasi penyalahgunaan dan pecandu Narkoba, program rehabilitasi harus berjalan efektif, sehingga rantai penyalahgunaan Narkoba bisa betul-betul terputus.

Baca juga:  Tinjauan Udara Kasdam XVI/Ptm, Cek Kondisi dan Fasilitas Pengungsi Korban Gempa Halsel

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel