Skip to main content
Satgas Pamtas

Pakum Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Jadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Dibaca: 44 Oleh 12 Feb 2023Tidak ada komentar
Pakum Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Jadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Perwira Hukum (Pakum) Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha Letda Chk Budi menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) , bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jum’at (10/2/2023).

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023) mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas hasil koordinasi dan sinergi yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS, Polri dan TNI.

Adapun beberapa komoditi yang dimusnahkan yaitu, daging ayam 15 Kg, daging babi olahan 5,78 Kg, daging babi 5 Kg, daging bebek/Itik, 8 Kg, ayam Philipina 2 ekor, bibit kelapa 1 batang, bibit jeruk 1 batang, bibit nangka 2 batang, tanaman anggrek 3 batang, bambu hoki.

Terpisah, Drh. Muamar Darda menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari kronologi tindakan karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut. Pada bulan Desember 2022 sampai Februari 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga:  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Berikan Vaksinasi kepada Pelintas Batas Di PLBN Nanga Badau

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel