TNI AD – Jakarta. Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Joni Supriyanto melalui video conference (Vicon) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI, di Kejaksaan Agung Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Usai ditandatangani, Panglima TNI menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman tersebut sebagai refleksi untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan berdaulat, keikutsertaan TNI selalu mengedepankan cara pandang.
“Saya harap kerja sama ini dapat menciptakan arti positif guna mendukung kepentingan nasional, dan kita juga berharap melalui kerja sama ini, akan meningkatkan kualitas pengabdian Kejaksaan dan TNI kepada negara,”ungkap Marsekal Hadi Tjahjanto S.I.P.
Penandatanganan MoU tersebut juga disaksikan sejumlah personel jajaran TNI dan Kejaksaan RI, dilaksanakan semata untuk menjalin kerja sama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penegakan hukum.
Masih melalui Vicon, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto S.I.P. didampingi para Kepala Staf Angkatan mengingatkan, tugas pokok dan fungsi TNI dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan.
“Tupoksi TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, serta melindungi segenap rakyat Indonesia dari ancaman dan gangguan,” tegas Panglima TNI.
Harapan ke depan, MoU ini dapat mewujudkan Indonesia yang aman dan berdaya guna untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan dan TNI dalam pengabdian kepada negara. Disamping itu, kerja sama tersebut sangatlah penting dalam upaya kesepahaman penegakan hukum dan keadilan yang berimbas pada tetap terjaganya keamanan dan keutuhan NKRI.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo berharap sama, tujuan MoU selain kesepahaman dalam penegakan hukum juga dapat menjamin tetap terjaganya kebhinnekaan di Indonesia.
“Nota Kesepahaman merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi positif TNI, hadir memperkuat Kejaksaan dalam penegakan hukum. Kerja sama ini juga untuk menghadapi dinamika, fenomena dan peristiwa, mencerminkan keadilan serta menjaga kebhinekaan sekaligus merawat demokrasi di Indonesia,” terang Jaksa Agung.
Dalam kesepahaman ini telah diatur rancangan kerja sebagai pedoman bagi pihak terkait dalam mengimplementasikannya di lapangan. Pangdam Jaya juga memperoleh informasi bahwa masa berlaku MoU hingga 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditandatangani. (Pendam Jaya)