Panglima Kodam VII/Wrb (Pangdam), Mayjen TNI Bachtiar, S.I.P, M.A.P resmi menutup latihan posko I Korem 132/Tdl di Aula Manggala Sakti Korem 132/Tadulako, Kamis (3/9).
Dari hasil evaluasi, Panglima menganggap Korem bersama unsur terkait yang ada di daerah ini, sangat baik dalam hal koordinasi penanggulangan bencana dan telah siap di aplikasikan jika terjadi bencana yang tidak di inginkan.
Pangdam mengatakan, latihan ini memang sengaja dilakukan secara berkesinambungan di sejumlah daerah di pulau Sulawesi. Tidak lain, agar koordinasi antar institusi melalui Pos Komando (Posko) dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu, dalam latihan ini sengaja di hadapkan dengan situasi dan kondisi bila terjadi bencana seperti gempa, banjir dan tsunami. Korem 132/Tdl yang diamanatkan untuk memberikan bantuan kepada pemerintah, harus mengkoordinir semua institusi yang ada biar berjalan sinergis.
Dalam latihan ini, baik unsur Korem 132/Tdl serta institusi lain yang menjadi pelaku dalam latihan ini, telah menjalankan SOP atau proserdur tetap dengan baik. Usai latihan I posko ini, direncanakan pula untuk mengelar kembali Latihan Posko II dan geladi lapangan dalam penanggulangan bencana. Apa yang telah diperlihatkan ini, diharapkan mampu diterapkan saat terjadinya bencana alam. Semua memang harus siap, karena bencana tidak tahu kapan datangnya.
Sementara itu Danrem 132/Tdl Kolonel Inf Syaiful Anwar. S.E menerangkan, selama tiga hari digelar latihan posko I tingkat Korem 132/Tdl ini, mekanisme latihan dijalankan telah sesuai program. Koordinasi antar stake holder yang berkepentingan dalam penanggulangan bencana, juga telah berjalan dengan baik. Semua stake holder sudah tahu tuganya masing-masing. Dan koordinasi sendiri berjalan baik melalui posko yang ada.
Dijelaskan Danrem, sesuai dengan aturan yang ada setiap terjadinya bencana seperti bencana tingkat provinsi, maka Gubernur langsung menunjuk Danrem sebagai incident Commander (IC) atau koordinator penanggulangan bencana. Begitupun di tingkat Kabupaten, Bupati menunjuk Komandan Kodim untuk menjadi IC. Ketika bencana terjadi, nantinya akan digolongkan apakah bencana skala Kabupaten, Provinsi atau Nasional. Itu semua akan dilihat dari dampak yang ditimbulkan serta korban jiwa yang ada. ( Penrem 132 )