Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Pangdam XII/Tpr Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalbar  

Dibaca: 116 Oleh 23 Mei 2014Juni 3rd, 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pontianak, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI A. Ibrahim Saleh hadiri undangan Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, M.H. dalam rangka rapat Koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi Kalbar, kegiatan yang langsung dihadiri oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) R. Sukhyar dan Wakil Ketua KPK RI Adnan Pandu Praja berlangsung di ruang Balai Petitih Gubernur, Rabu (21/05).

Dalam sambutannya Dirjen Minerba menyatakan, bahwa Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta pada 7 Februari 2014. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif, meliputi sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas laporan produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya tindak pidana korupsi, adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.

Adapun sasaran yang hendak dicapai adalah pelaksanaan penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba. Lokus kegiatan berpusat di 12 Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Baca juga:  Danrem 102/Pjg Pimpin acara Laporan Corp dan Tradisi Perwira

Wakil Ketua KPK RI Adnan Pandu Praja menjelaskan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diidentifikasi sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat (Pasal 1 UU 30/2002).

Kemudian Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI A. Ibrahim Saleh pun ikut berdiskusi serta menjelaskan hutan dan pertambangan di daerah perbatasan yang terdiri dari 5 Kabupaten disalah satunya bagian dari taman nasional. Terdapat beberapa permasalahan, “menurut anggota saya satgas intelejen mengatakan, bahwa adanya kebun perusahaan Indonesia yang melewati garis batas sabuk pengamanan hingga melewati Negara Malaysia”, ujar Pangdam. Dengan demikian perlu adanya langkah kementrian untuk menyelesaikannya, karena menyangkut masalah kedaulatan.

Turut hadir KPK RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian yang hadir pada saat itu, Para Bupati serta Forkopimda.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel