Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Pelaku Illegal Logging Diserahkan Kepihak Kepolisian

Dibaca: 56 Oleh 22 Sep 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Palembang, Kodam II Sriwijaya bereaksi cepat menanggapi laporan penangkapan kasus illegal logging hutan di Sumsel khususnya pembalakan liar di Hutan Taman Nasional Kabupaten Musi Banyuasin.

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.IP didamping Danrem 044/Gapo Kolonel Infantri Tri Winarno, Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arh Syaeful Mukti Ginanjar, S.I.P., Dandim 0401/Muba Letkol Inf Ignatius Wiwoho menginstruksikan seluruh jajarannya di wilayah Sumbagsel menindak tegas kasus illegal logging di daerah masing-masing.

“Mengenai illegal logging di Sumsel yang semakin merajalela. Saya sangat merespon temuan tersebut itu. “Semua temuan dan tangkapan ini akan kita tindak secara tegas,” tandas Pangdam.

Menindaklanjuti temuan illegal logging, Senin (21/9/2015) Danrem 044/Gapo Kolonel Inf Tri Winarno, Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaeful Mukti Ginanjar , Dandim Muba Letkol Ignatius Wiwoho memantau secara langsung seluruh daerah potensial illegal logging di wilayah Musi Banyuasin.

Ditambahkan Kapendam,”Kasus Illegal logging merupakan kasus yang mendapatkan apresiasi dari Panglima TNI, Oleh sebab itu, segala laporan dari warga, segera diperiksa agar dampak dari illegal logging itu tidak menyebar.

Baca juga:  Presiden RI : TNI Harus Mengantisipasi Tantangan Global Bangsa

“TNI akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pembalakan hutan, tanpa terkecuali. “Kodam menerjunkan intel di beberapa daerah yang rawan untuk terjadinya illegal logging,” ujar Syaepul.

Seperti telah diberitakan bahwa, Satgas Pemadaman Kebakaran hutan dan Lahan Korps Marinir Angkatan Laut yang ditugaskan di Kabupaten Musi Banyuasin Kecamatan Banyu Lincir berhasil menangkap dua puluh empat pelaku illegal logging (pembalakan liar) dari kawasan hutan lindung dan menyita barang bukti 140 batang kayu dari berbagai jenis, satu unit eksafator merek Hitachi dan 6 gergaji mesin. Mayoritas pelaku berasal dari Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Ke 24 pelaku illegal logging beserta barang bukti tersebut diserahkan Tim Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada Kapolres Muba (Sekayu) melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Eryadi, Senin (21/9/2015) untuk diperiksa.

Menurut keterangan Komandan Satgas Letkol (Mar) Totok , bahwa mereka ditangkap ketika satgas sedang melakukan patroli mencari titik api di kawasan hutan lindung Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Bayung Lincir, kayu yang disita ini baru saja ditebang dari hutan lindung yang ada tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan,” katanya.

Baca juga:  Putra Lembah Baliem, Pratu Andreas Kosi Sukses Jalankan Misi Perdamaian Dunia di Kongo

“Penangkapan tersangka pelaku illegal logging. Selain menyita kayu balok jenis meranti, punak dan medang. Petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor satu buah eskavator,”tangdasnya.

Menurut pengakuan pelaku,” kami baru sebulan berada disini, Kami dia ajak tertangga bernama Wagiman (36) untuk mencari kayu, Kami masing-masing diupah sebagai tanda jadi 3 Juta untuk keperluan rumah tangga, harga kayu dihargai tergantung kayunya, Kalau meranti di hargai 450 Ribu/kubiik, Punak 350/kubik, sedangkan medang 150/kubik, lahan yang akan dibuka sekitar 50 hektare,” ungkapnya.

Masih menurut keterangan pelaku lainnya, mereka hanya para pekerja tidak mendapatkan hasil besar. “Kami pasok ke Kanang pak, dia yang punya sawmill dan alat berat”. Pasal pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel