Skip to main content
Lembaga Pendidikan

Pelihara dan Tingkatkan Profesionalitas, Pusdikkum Gelar Latorsar

Dibaca: 121 Oleh 11 Feb 2022Tidak ada komentar
Pelihara dan Tingkatkan Profesionalitas, Pusdikkum Gelar Latorsar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id- Memelihara dan meningkatkan kemampuan prajuritnya sehingga profesional dalam pelaksanaan tugas, Pusdikkum menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama di Pusdikkum Kodiklatad, Bandung. Kamis, (10/2/2022).

Danpusdikkum Kodiklatad Kolonel Chk Rudi Mulyadi, S.H., M.H., dalam sambutannya saat membuka latihan tersebut mengatakan bahwa Latorsar merupakan upaya satuan untuk memelihara dan meningkatkan profesionalitas pada jabatan masing-masing yang diemban, hal ini agar prajurit Pusdikkum memiliki kecakapan dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik (Gadik) baik secara perorangan maupun dalam hubungan kelompok dan di kelas ataupun di lapangan.

Pelihara dan Tingkatkan Profesionalitas, Pusdikkum Gelar Latorsar

“Guna untuk melihat sejauh mana keprofesionalitasan prajurit tersebut, Pusdikkum Kodiklatad menggelar Latorsar, dan penyelenggaraan kegiatan ini melalui dua tahap yaitu penguatan dan pemahaman materi hukum umum dan hukum militer, serta materi praktek,” ucap Danpusdikkum.

Sementara itu, salah satu pemateri Latorsar Kapten Chk Hendra Iskandar, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan latihan ini dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dengan mengacu kepada Program Latihan Strandarisasi (Proglatsi).

Baca juga:  Dibuka Ketua STHM, Kompetisi Moot Court Peradilan Militer Resmi Dimulai

Pelihara dan Tingkatkan Profesionalitas, Pusdikkum Gelar Latorsar

“Antusias prajurit terhadap kegiatan ini sangat tinggi, hal ini terlihat pada saat sesi diskusi, selain itu tujuan dari pemberian materi ini adalah untuk mengingatkan kembali bahwa materi ini sangat penting bagi kita prajurit TNI AD khususnya prajurit kecabangan hukum untuk selalu profesional di dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokoknya,” ujarnya.

“Sehingga dalam pelaksanaan tugas, tetap berpedoman pada rambu-rambu yang telah ditentukan khusus bagi prajurit militer salah satunya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” tutup Hendra. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel