
JAKARTA, tniad.mil.id – Direktur Hukum TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., memimpin Rapat Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN Dengan TNI AD di Ruang Rapat Cakravijaya Maditkumad, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Dalam keterangan tertulis Direktorat Hukum TNI AD, rapat tersebut menindaklanjuti nota kesepahaman yang sebelumnya telah dibuat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang dan Pertahanan pada bulan Maret lalu.
Pejabat yang diundang yaitu dari unsur TNI AD yaitu Irjenad, Aslog Kasad, Kapusziad, Kasubditbincab Ditkumad, Kasubditperdatun Ditkumad, Kasubditbinundang Ditkumad, Tua Prodi Pascasarjana STHM Ditkumad, Plh. Kabag Mindik Bagmindik Prodi Sarjana STHM Ditkumad, dan PS. Kabagpustaka STHM Ditkumad, sedangkan dari unsur Kementerian ATR/BPN daftar pejabat yang diundang yaitu Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Sekretaris Direktorat Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jederal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastrai, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Pusat Data dan lnformasi Pertanahan, dan Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka sinergi dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dan bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kemudian ruang lingkup dari perjanjian tersebut yaitu meliputi pendaftaran tanah aset Pihak TNI AD, yang meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, kemudian asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pihak TNI AD, asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum aspek pertahanan dan keamanan nasional, dukungan pendampingan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam rangka pembangunan yang bernilai strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi dan/atau asistensi terkait sinkronisasi penataan wilayah pertahanan dengan rencana tata ruang, pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia Para Pihak serta pemanfaatan sarana dan prasarana Para Pihak. (Dispenad)
- Pembahasan Naskah PKS Kementerian ATR/BPN Dengan TNI AD
- Pembahasan Naskah PKS Kementerian ATR/BPN Dengan TNI AD
- Pembahasan Naskah PKS Kementerian ATR/BPN Dengan TNI AD