Skip to main content
Kostrad

PEMBEKALAN HUKUM HAM DAN HUMANITER SERTA ATURAN PELIBATAN ( ROE ) KEPADA ANGGOTA SATGAS BKO YONARMED 13 NANGGALA KOSTRAD

Dibaca: 1444 Oleh 09 Okt 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Ambon , Satgas BKO Yonarmed 13 Nanggala Kostrad melaksanakan Sosialisasi Hukum HAM dan Humaniter serta Aturan pelibatan/Rules Of Engagement ( ROE ) yang disampaikan oleh Perwira Hukum Satgas Kapten Chk Dewa Putu Martin, S.H. Kamis, 02 Oktober 2014 bertempat di Pos Kotis A Kairatu Seram Bagian Barat.

Perwira Hukum Satgas dalam penyuluhannya memberikan penjelasan kepada Prajurit agar mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan tugas Ops Pamrahwan di daerah Maluku dan Maluku Utara sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara proporsional dan profesional. Selain itu, karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka akan lebih sering berinteraksi dengan masyarakat, Perwira Hukum juga menekankan agar lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif dengan tidak menghilangkan unsur ketegasan dalam mengatasi setiap permasalahan yang terjadi di lapangan.

Manfaat ROE adalah Memudahkan komandan dalam memonitor kepatuhan prajurit terhadap pelaksanaan perintah atau instruksi yang telah diberikan serta menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. ROE ini bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap Ops Pamrahwan di Maluku dan Maluku Utara yang sedang dilaksanakan serta Memberikan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas di bidang pertahanan negara dan sebagai pedoman yang harus dimengerti, diingat dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit.

Baca juga:  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411/Raider Kostrad Bercocok Tanam dengan Media Hidroponik

Hadir dalam acara tersebut, DanSatgas BKO Yonarmed 13 Nanggala Kostrad Mayor Arm Didik Harmono para perwira staf serta seluruh anggota Satgas di Ambon.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel