Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Pemkab bersama Kodim 1203/Ktp, dan Instansi Terkait Gelar Deklarasi bersama “ Anti Karhutla”

Dibaca: 59 Oleh 04 Apr 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Ketapang, Bertempat di lapangan Tanjungpura Jl. Basuki Rahmat Kecamatan Delta Pawan Kab. Ketapang telah berlangsung upacara Akbar DEKLARASI “ANTI KARHUTLA” Satuan tugas Pleton Desa dan Perusahaan se Kab Ketapang tahun 2016 yang diikuti kurang lebih 1.500 orang.

Dalam upacara Akbar Deklarasi “Anti Karhutla” dipimpin Bupati Ketapang Martin Rantan SH dan selaku Dan Up Kapten Inf Samsu Alam dihadiri, Wabub Drs. Suprapto.S, Kapolres AKBP Hadi Purwanto. Dandim 1203/Ktp Letkol Inf Saut Etward T, Kasdim Mayor Inf Sukur Hermanto, Waka Polres Kompol Sahroni, SKPD, Forkompimda, Kajari, Ketua DPRD, Pimpinan dan perwakilan dari masing-masing perusahaan, BPBD, Manggala Agni, BMKG, GAPKI, Seluruh Muspika, Kades, Babinsa, Babin Kamtibmas, dan seluruh Pleton desa dan Pleton perusahaan se Kabupaten Ketapang.

Dalam sambutannya Bupati Ketapang menyampaikan, Kabupaten Ketapang merupakan daerah paling banyak terdapat titik api saat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Untuk itu kita sepakat untuk mengelar Ikrar yang juga diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri se-Kabupaten Ketapang.

Baca juga:  Pisah Sambut Pangdam XII/Tanjungpura

Diketahui bahwa saat ini Kab. Ketapang memasuki musim penghujan seluruh lapisan masyarakat mengantisipasi pada saat musim kemarau nantinya yang dapat menimbulkan kekeringan pada lahan dan hutan yang rawan terjadinya kebakaran dan perusahaan perkebunan agar membuat embung/kanal penampungan air serta membentuk pleton desa dan pleton perusahaan guna mengatasi terjadinya Karhuta.

Bilamana ada masyarakat ataupun pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan,lahan dan kebun akan diberikan tindakan hukum yang tegas dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda 15 milyar rupiah,sebagaimana ketentuan pasal 108 jo pasal 69 huruf H Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 48 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 milyar.

Bupati menghimbau, Kepada seluruh warga masyarakat serta perusahaan perkebunan atau pihak manapun di Kab. Ketapang padah saat musim kemarau agar tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun ataupun tindakan lain dengan tujuan apapun baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan dan kegiatan masyarakat lainnya yang diantisipasi oleh pleton desa dan pleton perusahaan dengan kegiatan rutin, ucapnya.

Baca juga:  Pangdam XII/Tpr Berikan Penghargaan Kepada Ted Seong

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel