
Bojonegoro, – Tiga Pilar Kecamatan Kasiman, yang terdiri dari Koramil 0813-12/Kasiman, Polsek Kasiman dan Pemerintahan Desa, lakukan penertiban bagi penambang pasir ilegal, Rabu (21/9/2016). Penambangan Pasir ilegal terjadi di tiga lokasi di wilayah Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam operasi ini banyak ditemukan pelanggaran, diantaranya berupa ijin untuk melakukan penambangan pasir darat yang belum dilegalkan melalui dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkan Kapolsek Kasiman, AKP Ridwan, saat dalam operasi tersebut.
Kasiman mengungkapkan, pihaknya bersama TNI dan Pemda melakukan penertiban terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Pasalnya, para penambang ini belum mendapatkan ijin untuk melakukan eksploitasi penambangan pasir darat.
“Setelah dilakakukannya operasi penertiban ini, maka kami akan melakukan pembinaan terhadap para penambang. Baik itu pemegang modal yang mendanai penambangan tersebut, maupun para pegawainya yang melakukan aktifitas itu” , tegasnya. Mereka dijawibkan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aktifitas penambangan pasir lagi, sebelum adanya ijin dari Dinas ESDM Provinsi.
Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menegaskan, bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum, akan selalu menertibkan tindakan melawan hukum dan tidak memiliki ketentuan hukum yang sah. “Kami akan menindak tegas para penambang pasir ilegal yang belum mempunyai ijin penambangan, karena dapat merusak keseimbangan alam” tegasnya. (Penrem 082/CPYJ)