Skip to main content
Kodam Jaya

Penataran MTT Hukum Fungsi Komando di Kodam Jaya

Dibaca: 337 Oleh 12 Mar 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

“Hukum sebagai fungsi Komando merupakan tugas dan tanggung jawab Komandan/Pimpinan satuan Militer, Untuk melakukan pembinaan dan penegakkan hukum, agar satuan siap operasional. Dalam rangka menjalankan perannya, para Ankum diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menjatuhkan hukuman disiplin dan melakukan penyelidikan terhadap setiap prajurit, yang melakukan pelanggaran dibawah Komandonya.”

Hal tersebut disampaikan oleh Kakumdam Jaya Kolonel Chk I. Nyoman Suparta mewakili Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI E.Hudawi Lubis dalam kegiatan Pembukaan “Mobile Training Team” Hukum sebagai fungsi komando di Kodam Jaya, Bertempat di Aula A.Yani Makodam Jaya Jl.Mayjen Sutoyo No.5 Cililitan Jakarta Timur. Selasa (11/03).

Hadir dlm acara tersebut Asintel Kasdam Jaya Kolonel Inf Sonny Aprianto, SE.,, Aslog Kasdam Jaya, para Kabalakdam Jaya dan Kasubdit Bindiklat Kol Chk M. Ali Ridho beserta tim penatar dari Direktorat Hukum Angkatan Darat. Penataran ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari para Ankum, Pejabat Personel Satpur, Banpur dan Kowil Jajaran Kodam Jaya.

Pangdam Jaya menyambut baik kegiatan ini guna meningkatkan kualitas pembinaan hukum dan mengoptimalkan peran Ankum serta Pejabat Personel untuk menekan terjadinya pelanggaran anggota di satuan, dan Pangdam Jaya menekankan agar para peserta mencurahkan pikiran dan perhatian untuk mengikuti semua kegiatan secara sungguh-sungguh serta memanfaatkan waktu Dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan berguna dalam mendukung tugas satuan.

Baca juga:  Gandeng Koramil Menteng, SMA Santa Theresia Bekali Kedisiplinan Siswa Baru

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel