JAKARTA, tniad.mil.id – Korem 172/PWY bersama seluruh jajarannya gencar melaksanakan operasi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam rilis tertulis Penrem 172/PWY, Minggu (7/2/2021), Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengatakan, operasi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Inpres tersebut mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peran TNI terkait dengan pelaksanaan Inpres tersebut adalah dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan pemda dan kepolisian. Untuk itu TNI dan seluruh instansi terkait akan bekerja sama dan berupaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka mau menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Danrem mengungkapkan, saat ini satuan teritorial di jajaran Korem 172/PWY yakni Kodim 1701/Jayapura, Kodim 1702/Jayawijaya, Kodim 1712/Sarmi dan Kodim 1715/Yahukimo secara gencar menerapkan pola hidup sehat dengan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas setiap hari.
Beberapa tempat yang menjadi fokus petugas seperti pasar, tempat wisata dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Izak menegaskan, konsep penerapan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di Papua berbeda dengan daerah lain.
“Masing-masing mengedepankan kearifan lokal di setiap daerah. Di wilayah Korem 172/PWY kita laksanakan dengan pendekatan secara persuasif. Petugas juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang vaksinasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia berharap dengan pendekatan secara persuasif, dapat mendorong masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus Covid-19.
“Kita berharap kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tidak menurun, karena dampak dari disiplin protokol kesehatan terhadap penyebaran Covid-19 sangatlah tinggi,” ucapnya.
Izak juga menginginkan masyarakat mengerti tentang vaksinasi Covid-19 yang sama pentingnya dengan penerapan protokol kesehatan.
“Jika vaksinasi sudah berjalan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M tetap berjalan, sebab kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan dalam memutus penyebaran Covid-19”, tuturnya. (Dispenad)