Skip to main content
Berita Satuan

Penetapan Panglima TNI

Dibaca: 1864 Oleh 17 Jun 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Penetapan Panglima TNI tahun ini membuat saya ter­kejut karena merupakan tanda kurang perhatian terhadap tradisi yang su­dah dibangun dengan ti­dak mudah di masa lam­pau. Dengan begitu, we­wenang berupa hak pre­rogatif telah digunakan secara kurang arif.

Tahun 1970 Presiden Soeharto yang merangkap Menteri Pertahanan-Keamanan (Menhankam) memutuskan perlunya ke­bijaksanaan untuk mengakhiri kurangnya harmoni antara TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Ke­polisian yang sejak tahun 1964 secara keseluruhan diberi sebut­an Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Meskipun disatukan dalam se­butan ABRI, Presiden Soekarno menetapkan empat angkatan itu dikelola oleh empat kementerian berbeda dan .menterinya me­rangkap panglima angkatan. Jadi, ada Kementerian TNI AD yang dipimpin seorang Menteri Pang­lima TNI AD, Menteri Panglima TNI AL, Menteri Panglima TNI AU, dan Menteri Panglima AK. Karena masing-masing bersifat kementerian,  setiap Angkatan dapat menyusun organisasinya secara independen.

Kementerian Pertahanan ha­nya diberikan wewenang koordinasi terbatas karena setiap menteri langsung di bawah Pre­siden. Pemegang wewenang koordinasi terbatas itu disebut Menteri Koordinator Staf Ang­katan Bersenjata atau Menko Hankam Kasab.

Penyusunan itu menimbulkan dampak politik yang kurang menguntungkan karena diguna­kan untuk mengadu domba ang­katan satu dengan yang lain, yang rupanya secara sadar atau tidak juga persiapan bagi terjadinya G30S pada 30 September 1965.

Dilihat dari sudut manajemen pun organisasi sangat kurang tepat karena mengakibatkan ba­nyak duplikasi yang amat mahal dan tidak perlu. Seperti usaha di setiap angkatan menyusun ke­mampuan yang tak perlu karena sebenarnya dapat disediakan angkatan lain. Maka, ABRI men­jadi bentuk kekeliruan manaje men yang membebani negara.

Masuk akal sekali bahwa pada 1970 diadakan perubahan yang menuju kepada integrasi AKUI Presiden   memuluskan   bahwa untuk mencapai integrasi itu se­tiap angkatan berhenti sebagai kementerian dan hanya ada satu kementerian, yai­tu   Kementerian Pertahanan. Juga pimpinan angkat­an tidak lagi pang­lima, tetapi kepala staf. Hanya ada sa­tu panglima, ya­itu     Panglima Angkatan   Ber­senjata atau Pangab. Maka, ada KSAD, KSAL, KSAU yang tidak mempunyai wewenang komando.

Baca juga:  Peresmian Rumah Sakit Lapangan Yonkes 2/Kostrad di Kawasan RST dr. Soepraoen, Malang 

Kecuali Kepolisian yang tidak lagi disebut Angkatan Kepolisian dan kepalanya disebut Kepala Kepolisian. Meski mempunyai wewenang komando atas seluruh fungsi kepolisian, kepolisian ma­sih di bawah Menhankam.

Fungsi Teritorial

Unsur operasi ABRI dibagi da­lam fungsi teritorial atau kewi­layahan dan fungsi operasi mobil. Fungsi teritorial dilakukan se­bagai integrasi tiga angkatan da­lam bentuk Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan), dengan dibentuk Kowilhan I Sumatera, Kowilhan II Jawa, Kowilhan III Bali dan Nusa Tenggara, Kowil­han IV Kalimantan, Kowilhan V Sulawesi, Kowilhan VI Maluku dan Irian.

Semua komando teritorial yang sebelumnya dibentuk setiap angkatan, yaitu Kodam AD, Kodaeral AL, dan Kodau AU, di­integrasikan dalam Kowilhan yang meliputi daerah itu. Se-mentara fungsi operasi mobil di­laksanakan oleh Kostrad AD, Ko­passusAD, Armada AL dan se­mua pasukan khusus AL, Ko­mando Pertahanan Udara AU dan Pasukan Khas AU, plus Kostranas di tingkat Hankam, semua dikendalikan secara ter­pusat oleh Menhankam/Pangab.

Fungsi angkatan beralih men­jadi fungsi penyusunan, pendi­dikan, pembinaan, dan pengu­rusan. Jadi, Kasad, Kasal, dan Kasau tak punya wewenang ko­mando.

Pada tingkat pusat mula-mula ada Menhankam/Pangab, tetapi sejak tahun 1982 dipisah menjadi Menhankam dan Pangab. Men­hankam-Pangab dibantu oleh Wapangab serta Staf Departemen dan Staf Umum. Dengan susunan ini diusahakan agar TNI/ABRI mengatasi perpecahan yang amat merugikan negara, baik politik maupun ekonomi dan sosial.

Baca juga:  Kasad : Seskoad Bentuk Perwira yang Cerdas, Berkarakter, Wawasan Luas dan Integritas Tinggi

Di ABRI itu berarti kebang­gaan corps (esprit de corps) dan tradisi kesatuan. Hal itu harus dimulai dengan pengangkatan pejabat dengan menghargai se­tiap angkatan. Di Hankam, Pre­siden Soeharto menjadi Menhan­kam/Pangab, Jenderal Panggabean Wapangab, maka Kepala Staf Departemen (Kasdep) dan Ke­pala Staf Umum (Kasum) harus dari AL dan AU, yaitu Marskal Saleh Basarah sebagai Kasdep dan Laksamana Subono sebagai Kasum.

Pangkowilhan I AD, Pangkowilhan II AD, Pangkowil­han III AL, Pangkowilhan IV AU, Pangkowilhan V AD, dan Pang­kowilhan VI AL. Di Staf Umum Hankam dan Staf Dep Hankam para asisten dan ketua gabungan juga bercampur dari semua Ang­katan, demikian pula pada Staf Kowilhan.

Yang penting kemudian ada­lah manajemen kendali personel yang sebelumnya cukup beda di antara angkatan. Untuk itu, se­bagai Ketua G3,  saya setiap minggu kumpul dengan Ass Pers AD, Ass Pers AL, Ass Pers AU, dan Ass Pers Polri, mula-mula untuk sa­ling mengenal, kemudian setelah faktor emosi dapat diredam men­jadikan organisasi lebih tunggal.

Saya pun harus rajin meng­hadap Kasad (Pak Umar Wira-hadikusuma), Kasal (Pak Sudo-mo), Kasau (Pak Suwoto), dan Kapolri (Pak Hugeng). Untung bahwa saya sudah kenal dekat dengan mereka sehingga mereka percaya bahwa usaha integrasi ini tidak akan mengesampingkan atau merugikan organisasi. De­ngan begitu, dapat kita susun pangkatan yang semua pada 1971 disahkan oleh semua pimpinan ABRI, baik di tingkat Hankam maupun Angkatan dan Polri.

Menuju Persatuan

“Lambat laun perpecahan dan egoisme Angkatan berubah men­jadi persatuan, saling percaya, dan solidaritas. Ketika setelah Reformasi ABRI berubah men­jadi TNI dan Polri, dan ada ja­batan Panglima TNI, saya sebagai purnawirawan TNI menyampai­kan kepada Presiden Habibie agar harmoni TNI tetap dipeli­hara.

Baca juga:  Kodam II/Sriwijaya Terima Penghargaan Atas Prestasi Penanggulangan Karhutla

Karena organisasi Kowilhan sudah dihapus zaman Jenderal LB Moerdani, saya usulkan agar jabatan Panglima TNI sebaiknya bergilir antara AD, AL, dan AU. Tindakan ini penting untuk me­melihara harmoni, nilai yang begitu menonjol dalam Pancasila sebagai dasar negara RI.

Di Indonesia harmoni tidak kalah penting dari efisiensi. Se­bab itu kebijaksanaan integrasi yang dimulai tahun 1970 juga amat penting bagi TNI dan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, saya amat menyesalkan ke-putusan penetapan Panglima TNI tahun ini. Tidak ada per­soalan dengan Jenderal Gatot Nurmantio yang pasti menjalan­kan fungsi Panglima TNI dengan baik Akan tetapi, mengapa harus mengorbankan harmoni dalam TNI ketika AU memahami bahwa sekarang giliran AU?

Memang pejabat-pejabat ting­gi mengatakan tak ada un­dang-undang bahwa harus cara giliran. Akan tetapi, dalam ke­hidupan tidak semua yang baik dan perlu diperhatikan masuk undang-undang. Seperti di Ing­gris yang menganggap common law atau kebiasaan, tradisi, tidak kalah penting dari undang-un­dang tertulis.

Bagi seorang pemimpin negara, kearifan adalah hal amat penting apalagi bagi Indonesia yang di dalam tubuhnya begitu banyak perbedaan. Tanpa kea­rifan akan sukar sekali menjalani perbedaan dalam kesatuan/ke­bersamaan dan kesatuan/kebersamaan dalam perbedaan.

Karena nasi sudah menjadi bubur, sebagai veteran pejuang kemerdekaan dan purnawirawan TNI, saya doakan semoga Jen­deral Gatot Nurmantio dapat mencegah dan mengatasi ma­salah disharmoni. Semoga TNI selalu kokoh sebagai pengabdi negara serta pembelaPancasila. (HU Kompas)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel