Skip to main content
Dinas Penerangan

Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI

Dibaca: 119 Oleh 09 Jun 2022Tidak ada komentar
Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan

“Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, ” imbuhnya

Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, “pungkas Kadispenad. (Dispenad)

Baca juga:  Kontingen TNI AD Pertahankan Gelar Juara Umum Piala Panglima TNI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel