Salatiga (17/9), Bahaya laten narkoba berakibat buruk kepada para pelaku, dan merupakan tindak pidana baik penjual, pengedar bahkan pemakainya. Atas dasar hal tersebut, Korem 073/Makutarama menggelar Penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di aula Makorem yang diikuti anggota Makorem dan Satdijan Korem 073/Makutarama.
Komandan Korem 073/Makutarama Kolonel Kav Bueng Wardadi, S.I.P., M.H. dalam sambutannya yang dibacakan Kasrem Letkol Arm Jati Bambang, S.I.P menyampaikan “Menjadi komitmen kita bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan musuh bersama, karena itu pencegahannya juga dilakukan secara bersama-sama. Berbagai upaya dapat ditempuh, seperti melakukan kerja sama dengan pihak berwenang seperti BNN, Dinas Kesehatan maupun pihak terkait lainnya, untuk mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba maupun pengambilan sampel urine secara acak dan mendadak di kantor, sekolah atau tempat-tempat yang dicurigai. Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang rentan terhadap penyebaran narkoba”.
Selain itu Danrem memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan P4GN tersebut dengan harapan penyelenggaraan kegiatan P4GN ini tidak sekedar melaksanakan program semata, namun harus mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Korem 073/Makutarama.
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP M. Zaid, M.H. mewakili kalakhar BNN kota Salatiga dalam paparannya menyampaikan berbagai jenis narkotika dan zat adiktif lainnya serta sangsi pidana bagi pedagang, pengedar, pemakai dan semua pihak yang terlibat peredarannya.
Hadir dalam kegiatan Perwira Korem serta Dan/Kasatdisjan wilayah Korem 073/Makutarama. (Penrem 073/Makutarama)