
Kodim 0604/Karawang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS dijajaranya, bertempat di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Senin (8/8). Materi penyuluhan hukum dilakukan oleh Tim Kumdam III/Siliwangi yaitu Kapten Chk Agung Gumelar Kasi Dukkum Kumdam III/Siliwangi dan Kapten Chk Wirya, SH, Kaur Dukkum Kumdam III/Siliwangi.
Menurut Kapten Chk Wirya, SH yang menyampaikan materi dan membahas tentang UU Perlindungan Anak, seluruh Prajurit dan PNS Jajaran Kodam III/Siliwangi diharapkan tidak terlibat dalam kekerasan terhadap anak. Di dalam UU PA diatur tentang hak-hak anak, berhak untuk diasuh, berhak mendapat pendidikan, berhak untuk mendapatkan ilmu Agama dan kesehatan. “Implementasi tentang UU PA agar jangan sampai terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, perkawinan usia dini dan memperkerjakan anak di bawah umur, ini semua pelanggaran yang tidak diperbolehkan”, jelasnya.
Selanjutnya Kaur Dukkum Kumdam Siliwangi ini menambahkan tentang UU Perkawinan, Rujuk dan Cerai, khusus untuk menjabat Pasi 3 mempunyai kualifikasi memeriksa, meneliti karena akan merugikan personel, karena prajurit yang menggugat cerai dan digugat cerai akan kena administrasinya, karier tidak boleh dihambat apabila prajurit tersebut bisa menyelesaikan kasusnya.
Sementara penyaji materi yang lain yakni Kapten Chk Agung Gumelar yang membahas tentang Adm Tata Hukum Disiplin Militer, diantaranya THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin) dimana masih banyaknya pelanggaran THTI yang dilaporkan ke Komando atas atau banyak kejadian Adm tentang THTI yang melakukan pelanggaran yang sudah dilaporkan tetapi sudah diselesaikan oleh Satuannya. Kedua hal tersebut harus diperhatikan untuk membuat surat penyelesaian ke Komando atas. Pemicu banyak permasalahan terkait THTI, diantaranya, Hutang piutang, Perempuan, perjudian, Bisnis dan lain lain.
Lebih lanjut menurut Kapt Chk Agung, THTI akan dilanjutkan menjadi disersi apabila THTI Melebihi waktu 30 Hari. Khusus terkait tentang asusila Kapt Chk Agung mengingatkan bahwa asusila banyak melibatkan prajurit dan KBT dan berharap tidak terjadi di Kodim Karawang. “Banyak penyebabnya perselingkuhan terjadi, diantaranya melalui Medsos, perkenalan di Facebook dan terjadi komunikasi, percakapan dan terjadilah perselingkuhan yang dapat menjadi perzinahan dan termasuk Phonesex. Sikapi dalam penggunaan Medsos”, ujarnya.
Untuk menghindari terjadinya perselingkuhan menurut Kapt Chk Agung harus dilakukan dengan meningkatkan bintal keagamaan, menyayangi keluarga, anak dan isteri, Hormati orang tua dan keluarga, Cintai profesi sepenuh hati, Hidup sederhana dan hindari banyak hutang, Komunikasi antara atasan dan bawahan serta berbuat baik terhadap rakyat. (Pendam III/Siliwangi)