Narkoba merupakan zat adiktif atau obat yang sangat berbahaya bagi manusia, karena dapat mengakibatkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan ganguan fisik, jiwa si pengguna Narkoba. Bila dikaitkan dengan tugas seorang prajurit TNI, jika hal itu terjadi tentu akan berakibat fatal terhadap diri sendiri, orang lain bahkan institusi TNI. Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan TNI semakin meningkat setiap tahunnya. Sehubungan dengan hal di atas maka Kostrad sebagai salah satu Kotama TNI perlu membuat Rencana Penetapan Target Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba di jajarannya guna mendukung program Markas Besar TNI AD.
Dalam rangka melakukan Pencegahan Pembarantasan Penyalahguaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Satjar Brigif Linud 18/2 Kostrad, Sintel Brigif Linud 18/2 Kostrad bekerjasama dengan BNN Kabupaten Malang mengadakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di satuanYonif Linud 502/18/2 Kostrad dan Denma Brigif linud 18/2 Kostrad.
Adapun tujuan diadakannya penyuluhan tentang bahaya Narkoba adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta kesadaran kepada prajurit/PNS di Satjar Brigif Linud 18/2 Kostrad guna mengantisipasi atau mencegah terjadinya pelanggaran disatuan dan lingkungan sekitar satuan dilaksanakan melalui tatap muka/konseling, sosialisasi Penyuluhan Narkoba dan Persit Brigif Linud 18/2 Kostrad dan terselenggaranya pembinaan satuan yang meliputi pembinaan personil, tata tertib dan disiplin.
Kegiatan Penyuluhan Narkoba yang telah dilaksanakan meliputi pengenalan tentang narkoba serta bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba, pelatihan tes Uruhe kepada Prajurit Brigif Linud 18 dan di lanjutkan dengan tes Urine secara acak untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Brigif Linud 18 Kostrad. (Sumber: HU Pelita)