Seminar Ilmiah Nasional Perpustakaan diikuti oleh para pejabat perpustakaan provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia yang berjumlah 615 orang, dilaksanakan mulai tanggal 9 s.d 12 Oktober 2014 bertempat di hotel Aston Pontianak, dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Inonesia bapak Drs. H. Deni Junaei, M.Si. Adapun materi yang diminta oleh panitia penyelenggara dengan tema “Peran Perpustakaan dalam Ketahanan Nasional Sepanjang Sabuk Perbatasan NKRI” disampaikan oleh Kasi Listra Pendam XII/Tpr Mayor Inf Drs. Umar Affandi, MH. Dalam materinya narasumber menyampaikan bahwa: Perpustakaan memiliki peranan yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang.Keberadaan perpustakaan adalah meupakan suatu keniscayaan dalam kemajuan peradaban dan kebudayaan umat manusia.
Perpustakaan merupakan sebuah pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan bagi suatu bangsa. Perpustakaan juga bisa berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.Kebijakan untuk memajukan dunia perpustakaan di Indonesia dinilai juga merupakan opsi yang paling realistis dan strategis sebagai wahana belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan ketahanan Nasional, utamanya bidang pendidikan. Sebuah bangsa bisa dinilai maju atau tidak dalam peradaban dan kebudayaannya seiring dengan tingkat kecerdasan warga negaranya dalam menguasai tentang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih lanjut, Umar, mengatakan bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa salah satu inti tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup cerdas, karenanya pemerintah berkewajiban untuk dapat membebaskan warga negaranya dari kebodohan dan keterbelakangan, sekaligus juga berkewajiban untuk menjamin dan menyediakan sarana dan prasarana guna mencerdaskan anak bangsa tersebut.Masyarakat membutuhkan sarana untuk belajar dan mengembangkan pengetahuannya agar hidupnya menjadi semakin cerdas, berkualitas dan mampu berkompetisi dalam percaturan global. Dimana sarana tersebut tidak lain adalah berwujud sebuah perpustakaan. Sementara itu dalam Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 F, dinyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan guna mengembangkan kemampuan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 14 yang berbunyi : (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis sarana yang ada. Oleh karena itu perpustakaan sebagai lembaga yang menghimpun ”informasi” dengan sendirinya harus melayani semua orang, karena itu informasi tersebut merupakan bagian hak yang dimiliki oleh setiap individu bangsa Indonesia. Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan perpustakaan.(2) Masyarakat di perbatasan, terpencil, terisolasi atau terbelakang sebagai akibat faktor geogtafis juga berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Oleh karena itu peran perpustakaan sangat strategis dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung ketahanan nasional.
Narasumber mengatakan bahwa Perpustakaan adalah merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekaman, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Dengan demikian keberadaan perpustakaan sangatlah penting dalam upaya untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan nasional di wilayah perbatasan. Perpustakaan Provinsi dan perpustakaan Kabupaten adalah merupakan perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan koordinator silang layanan antar perpustakaan pada tingkat daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten.
Narasumber lebih menekankan bahwa seorang Pustakawan mempunyai tugas memberikan informasi tepat waktu bagi pihak yang memerlukan dengan memberikan akses pada sumber daya informasi, yang berada di dalam perpustakaan tempat dia bekerja dengan memanfaatkan beragam basis data, fasilitas jaringan telkom dan kerjasama antar perpustakaan. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya titipkan perpustakaan di Rumah Pintar Entikong pada Perpustakaan Pemda untuk saling bekerjasama dalam pembinaannya, sebab para personil jajaran Kodam XII/Tpr yang ditugaskan melayani perpustakaan sesungguhnya belum memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sebagaimana diatur dalam UUU 43 Tahun 2007 pasal 29 tentang ketenaga perpustakaan tersebut.
Pada sesi tanya-jawab terkait dengan materi dari Kodam XII/Tpr dan jawaban dari narasumber antara lain sebagai berikut:Pertanyaan pertama dari pengurus perpustakaan DPR RI Dra. Ika Puspita, menanyakan tentang kendala yang dihadapi jajaran Kodam XII/Tpr dalam mengelola perpustakaan disepanjang perbatasan Kalbar-Serawak ?. Dijawab: minimnya infrastruktur jalan menuju pos Pamtas dan belum adanya dukungan dana operasional khusus perpustakaan dari pemerintah serta tenaga Profesional Bersertifikasi Perpustakaan, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 menjadi kendala, namun tetap dapat dilaksanakan.
Tanggapan kedua dari pengurus perpustakaan Prov. Riau Siombing, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kodam XII/Tpr karena selain menjaga perbatasan masih bisa membantu mencerdaskan masyarakat perbatasan melalui aktifitas perpustaan khusus di pos perbatasan dan perpustakaan keliling (motor pintar dan mobil pintar).Tanggapan ketiga dari pengurus perpustakaan Kab. Jember Faturahman, pihaknya memberikan apresiasi pada Kodam XII/Tpr sungguhpun belum memiliki tenaga Profesional Bersertifikasi Perpustakaan, ternyata Kodam XII/Tpr telah berbuat banyak untuk ikut mencerdaskan anak bangsa disepanjang perbatasan Kalbar-Serawak dan hal ini sungguh menjadi motivator bagi para Pustakawan yang hadir ditempat ini. Authentikasi : Kasi Penum Kodam XII/Tpr Mayor Arh MN. Komarudin