Skip to main content
Kodam IX/Udayana

POMDAM IX/UDAYANA GELAR OPERASI PENEGAKAN KETERTIBAN DAN YUSTISI TAHUN 2014

Dibaca: 809 Oleh 22 Jan 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pomdam IX/Udayana merupakan salah satu unsur badan pelaksana Kodam IX/Udayana yang mengemban tugas, tanggung jawab memelihara dan menegakkan hukum disiplin, tata tertib prajurit serta masyarakat di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Sebagai bentuk implementasi dari penegakan ketertiban tersebut akan dilaksanakan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dengan menggunakan sandi ”Waspada Wira Tombak” dengan sasaran anggota TNI Angkatan darat yang melakukan pelanggaran hukum, disiplin, tata tertib dan lalu lintas serta menertibkan Nomor Registrasi Militer (Noregmil) di lingkungan Kodam IX/Udayana. Penertiban ini bertujuan untuk mewaspadai penyalahgunaan Noregmil dalam tindak kejahatan yang bisa merusak citra TNI di mata masyarakat. Akhir-akhir ini disinyalir banyak adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dengan menggunakan kendaraan yang memakai Noregmil, demikian juga sebaliknya ada oknum yang mengganti nomor registrasi polisi/umum dengan Noreg Militer untuk mencari kesempatan keamanan dengan memakai nama TNI guna kelancaran aksi kejahatan.

Dengan adanya indikasi seperti itu dari pihak Polisi Militer dengan langkah sigap segera bergerak melaksanakan penertiban Noregmil bagi anggota yang menggunakan kendaraan dinas. Untuk menertibkan penggunaan Noregmil kendaraan dinas pihak Kepolisian militer akan menyelenggarakan operasi gaktib di lingkungan Kodam IX/Udayana, sasaran Kendaraan dinas militer maupun kendaraan pribadi/masyarakat umum yang menggunakan Noregmil. Adapun tujuan yang akan dicapai disamping menertibkan Noregmil juga meningkatkan kepatuhan hukum, disiplin dan soliditas prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan termasuk anggota keluarga besar TNI, guna terwujudnya citra Prajurit TNI yang baik di lingkungan masyarakat. Dihimbau kepada seluruh prajurit Kodam IX/Udayana agar berhati-hati meminjamkan kendaraan dinas kepada orang yang tidak berhak seperti anak, istri bahkan teman yang bukan anggota militer atau mengganti Noregmil kendaraan dinas dengan nomor kendaraan umum yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan sekaligus merusak citra TNI di mata masyarakat.

Baca juga:  Dorong Perbaikan Gizi Anak, Ini Yang Dilakukan Denkesyah Kupang untuk Anak Stunting di Desa Sumlili

Selain itu kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipinjamkan untuk kegiatan politik demikian pula kendaraan dinas yang menggunakan Noregmil dan nomor rahasia TNI AD dilarang mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Penggunaan Noregmil sesuai dengan standart TNI AD tanpa variasi dan cat berwarna Green Army, Kendaraan dinas dilarang memasuki jalur Busway ataupun digunakan mengangkut barang-barang terlarang, Noregmil juga dilarang untuk dipindahkan ke kendaraan lain atau dibawa ke Kotama lain. Bagi Sopir/pengemudi yang menggunakan Noregmil harus dilengkapi dengan SIM TNI atau kartu tanda PNS, tidak terlepas bagi purnawirawan yang pernah menggunakan Noregmil agar segera ditarik Noregmilnya tanpa ada perpanjangan.

Untuk menyikapi hal tersebut diatas dihimbau kepada masyarakat apabila menemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut diatas, agar jangan segan-segan untuk melaporkan pada kesempatan pertama ke pihak terkait, khususnya untuk Paldam IX/Udayana agar segera menertibkan penggunaan nomor regestrasi militer bagi kendaraan dinas dilingkungan Kodam IX/Udayana.

Target dari Gaktib ini dibagi menjadi dua sasaran yaitu sasaran umum dan sasaran khusus. Adapun sasaran umum meliputi anggota TNI AD yang melakukan pelanggaran/kejahatan, observasi dan monitoring wilayah dalam rangka mendukung Intel/Pengamanan untuk kepentingan pengamanan fisik TNI AD serta mendukung terciptanya netralitas Prajurit TNI AD di wilayah hukum Kodam IX/Udayana pada pemili legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014. Sedangkan sasaran khusus antara lain mencegah terjadinya kasus desersi dan tindak pidana susila, insubordinasi, curanmor, penyalahgunaan wewenang, narkoba, minuman keras, laka lalin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga:  Peringati Hari Jadi Penerangan TNI AD Ke 66, Korem 161/Wira Sakti Gelar Wisata Jurnalistik

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel