Skip to main content
Kostrad

POS SEI DAUN SATGAS PAMTAS RI-MALAYSIA YONIF LINUD 501 KOSTRAD GAGALKAN PENYELUNDUPAN 2 TON KAYU GARHARU KE MALAYSIA

Dibaca: 2949 Oleh 19 Sep 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melestarikan hutan yang ada di daerahnya masing-masing.

Berada di Desa Sei Daun Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, Pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 pukul 20.00 WIB, Satgas Yonif Linud 501/BY Pos Sei Daun dipimpin oleh Sertu Eki Herman Jabatan Ba Manage Ki-A Satgas Yonif Linud 501/BY melaksanakan pemeriksaan rutin di jalan depan Pos Sei Daun, pada saat pemeriksaan anggota satgas Yonif L 501 Kostrad memeriksa 1 Unit Mitsubishi Fuso HD125ps warna kuning dengan Nopol. KB 8820 DB yang dikendarai oleh Sdr. Jimi (36 Th) alamat Dsn. Balai Karangan 1, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau membawa kayu Illegal jenis Kayu Gaharu + 2 Ton berasal dari Dsn. Tapang Kabang, Ds. Malenggang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau milik Sdri. Nuraeni (42 Th) alamat Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau tanpa di lengkapi surat-surat dan dokumen resmi.

Baca juga:  Ratusan Warga Naukenjerai Ikuti Pengobatan Massal Satgas Yonmek 521

Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 pukul 01.00 WIB Pasi Intel Satgas Yonif Linud 501/BY menyerahkan barang bukti kayu Illegal jenis Kayu Gaharu + 2 Ton tanpa di lengkapi surat-surat dan dokumen resmi ke Polsek Sekayam A.n. Bripka Andriyanto NRP 81060654 jabatan KA SPKTC Polsek Sekayam.

“Pelaku dijerat undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan diancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar. “Melanggar pasal 50 ayat tiga yang menyatakan dilarang menebang pohon tanpa izin pejabat berwenang,” kata Wakil Komandan Batalyon Infanteri Linud 501 Kostrad Kapten Inf Budi Prakoso di Pos satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif L 501 Kostrad Desa Sei Daun Kalimantan Barat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel