Kumdam II/Sriwijaya bekerjasama dengan Kum Rem 043/Gatam memberikan penyuluhan hukum kepada 100 orang Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Se-jajaran bertempat di Gedung Graha Sudirman Makorem 043/Gatam, Senin (23/11).
Tim Penyuluh Kodam II/Swj, Mayor Chk Budi Santoso yang didampingi oleh Perwira Hukum Korem 043/Gatam, Mayor Chk Ruslan SH, menyampaikan materi : “Tindak Pidana Menonjol di Satuan dan Hukum Pidana Militer”.
Setiap Prajurit Militer dan PNS Korem 043/Gatam aktif tentu perlu mengetahui tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi Operasi Militer maupun Dinas Militer. Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan hukum Disiplin Militer, terang Mayor Chk Budi.
Sambutan Danrem 043/Gatam, Kolonel Inf Joko P. Putranto, M. Sc yang dibacakan oleh Pasi Pers Rem 043/Gatam Mayor Inf Sofrianes S.Ag, Hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang menonjol disatuan TNI AD khususnya jajaran Kodam II/Swj yaitu pelanggaran THTI, Disersi, Asusila, perjudian maupun penyalahgunaan Narkoba. Adanya pelanggaran dikalangan prajurit tentu ada penyebabnya diantaranya kurangnya tingkat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.