Tim penyuluhan hukum Kodam XVII/Cenderawasih memberikan penyuluhan kepada para prajurit dan anggota Persit Kodim 17017/Jayapura. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung di aula sudirman tersebut diikuti empat ratus prajurit TNI dan Persit di lingkungan Kodim 17017/Jayapura, Sabtu ( 20/11).
Kapten Chk Andreas Wou Ledo, SH tim penyuluh Kumdam XVII/Cenderawasih mengatakan, kegiatan penyuluhan pada hari itu merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dan disiplin.
Menurutnya, tim penyuluh dari Kodam XVII/Cenderawasih memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar prajurit paham dan tertib serta tidak melakukan pelanggaran hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain meliputi Undang-undang NO 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Undang-undang NO 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta KUHP dan KUHPM. Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar para prajurit tidak melakukan pelangaran –pelanggaran hukum.,
Lebih jauh ia menambahkan, kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di semua satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih yang berada tersebar di Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyuluhan dibagi menjadi beberapa tim, yang secara bergantian memberikan penyuluhan Hukum disatuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih.
Kasdim 1701/Jayapura J. Daniel P. Manalu yang mewakili Dandim 1701/Jayapura. dalam pengarahannya mengungkapkan personil TNI yang mengikuti kegiatan penyuluhan pada hari itu berasal dari Staf da Koramil jajaran. Para prajurit dan PNS diharapkan dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan baik. “ Catat dan ambil hal –hal penting yang disampaikan tim penyuluh, “ kata Manalu.
Selanjutnya jika ada hal atau penjelasan yang belum begitu jelas, para prajurit dapat mengajukan pertanyaan, pada saat sesi tanya jawab. Karena kegiatan penyuluhan pada hari itu dikemas dalam dua sesi, yaitu penyampaian materi dan sesi tanya jawab, pungkasnya. (Pendam XVII/Cenderawasih).