Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Prajurit dan Persit Kodim 1701/Jpr Menerima Penyuluhan Hukum

Dibaca: 39 Oleh 23 Nov 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tim penyuluhan hukum Kodam XVII/Cenderawasih memberikan penyuluhan kepada para prajurit dan anggota Persit Kodim 17017/Jayapura. Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung di aula sudirman tersebut diikuti empat ratus prajurit TNI dan Persit di lingkungan Kodim 17017/Jayapura, Sabtu ( 20/11).

Kapten Chk Andreas Wou Ledo, SH tim penyuluh Kumdam XVII/Cenderawasih mengatakan, kegiatan penyuluhan pada hari itu merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dan disiplin.

Menurutnya, tim penyuluh dari Kodam XVII/Cenderawasih memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar prajurit paham dan tertib serta tidak melakukan pelanggaran hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain meliputi Undang-undang NO 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Undang-undang NO 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta KUHP dan KUHPM. Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar para prajurit tidak melakukan pelangaran –pelanggaran hukum.,

Lebih jauh ia menambahkan, kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan di semua satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih yang berada tersebar di Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyuluhan dibagi menjadi beberapa  tim,  yang secara bergantian memberikan penyuluhan  Hukum disatuan  jajaran  Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca juga:  Danbrigif-20/IJK dikukuhkan sebagai ketua Kerukunan Jawa Bersatu

Kasdim 1701/Jayapura J. Daniel P. Manalu yang  mewakili Dandim 1701/Jayapura. dalam pengarahannya mengungkapkan personil TNI yang mengikuti kegiatan penyuluhan pada hari itu berasal dari Staf da Koramil  jajaran. Para prajurit dan  PNS diharapkan dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan baik. “ Catat  dan ambil hal –hal penting yang disampaikan tim penyuluh, “ kata Manalu.

Selanjutnya jika ada hal atau penjelasan yang belum begitu jelas, para prajurit dapat mengajukan pertanyaan, pada saat sesi tanya jawab. Karena kegiatan penyuluhan pada hari itu dikemas dalam dua sesi, yaitu penyampaian materi dan sesi tanya jawab, pungkasnya. (Pendam XVII/Cenderawasih).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel